Ramai Isu Miring Paslon Pilkada, KPU Sumsel: Jangan Sampai Terpengaruh

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Naufal Ardiansyah

29 Agustus 2024 01:18 29 Agt 2024 01:18

Thumbnail Ramai Isu Miring Paslon Pilkada, KPU Sumsel: Jangan Sampai Terpengaruh Watermark Ketik
Konferensi pers yang dilakukan KPU Sumsel usai PDIP mendaftarkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (Eddy-Riezky), Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan anggotanya sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh akan isu-isu miring yang menyerang para pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Jangan sampai terpengaruh. Saya tegaskan KPU bekerja sesuai porsinya dalam proses registrasi. Kami tidak akan terpengaruh mengenai isu-isu di luar,” kata Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu 28 Agustus 2024.

Andika menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan verifikasi ulang berkas pendaftaran paslon yang sudah mereka terima.

Sejauh ini, Andika membeberkan, sudah ada tiga paslon yang meminta akses untuk mengunggah data via aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) Peserta Pilkada Sumsel 2024, yakni Herman Deru-Cik Ujang (HDCU) melalui partai NasDem, Eddy Santana Putra-Riezky Aprilia (Eddy-Riezky) melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Mawardi Yahya-Anita Noeringhati (Matahati) melalui koalisi Partai Gerindra.

Ketiga paslon tersebut masing-masing sudah pernah menjadi pejabat negara. Meski demikian, Andika menegaskan bahwa KPU Sumsel akan tetap memberlakukan sistem yang sama bagi seluruh paslon.

“Semua berkas-berkas yang mereka sampaikan kepada kami akan diverifikasi dan diteliti, agar kami bisa memastikan bahwa semua dokumen yang disampaikan para paslon ini benar,” tegasnya.

Andika juga menjelaskan, dalam proses penerimaan berkas paslon ini, pihaknya menetapkan dua syarat utama bagi berkas-berkas yang diberikan, yakni berkas tersebut benar dan sah.

“Syaratnya dua, benar dan sah. Bisa jadi dokumennya benar tapi tidak sah, ataupun sebaliknya. Kalau berkasnya benar dan sah berarti dia memenuhi syarat untuk jadi peserta Pilkada,” kata dia.

Terkait pemberkasan paslon Pilkada, KPU Sumsel memberikan tenggat waktu perbaikan sampai 4 September 2024 bagi paslon yang belum memenuhi syarat.

Andika mengaku, KPU Sumsel akan terus berkomunikasi dengan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon terkait kelengkapan berkas. Hal itu dinilai memudahkan para paslon untuk melengkapi berkas jika terjadi kekurangan atau adanya berkas pendaftaran yang keliru.

Mengenai jadwal pengecekan kesehatan, KPU Sumsel telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk melakukan cek kesehatan bagi para paslon yang berlaga di Pilkada 2024.

Cek kesehatan tersebut dijadwalkan mulai dari Kamis pagi, 29 Agustus 2024 sampai Senin, 2 September 2024. Para paslon bisa bebas memilih jadwal cek kesehatannya masing-masing. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Sumsel pilkada registrasi hdcu Eddy santana putra KPU Sumsel