KETIK, SURABAYA – Ditunjuknya Nurul Ghufron yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Komisaris Independen Bank Jatim, dinilai pakar hukum pidana, M. Sholehuddin sebagai sesuatu yang tidak mengejutkan. Sebab, sebelumnya juga ada Mia Amiati, Kajati Jatim yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri, tepat sehari setelah pensiun sebagai penegak hukum.
Sholehuddin yang juga guru besar hukum pidana Universitas Bhayangkara (Ubara) ini menyebut, penunjukan itu bisa dilihat dari dua prespektif berbeda.
"Dua perpesktif positif dan negatif yang harus dilihat dari penunjukkan mantan pejabat penegak hukum menjadi komisaris," ucap Sholehuddin saat dihubungi Ketik.co.id, Sabtu, 24 Mei 2025.
Sholehuddin menjelaskan pengangkatan mantan penegak hukum membantu perbankan untuk menjalanlan ketentuan atau kinerja dari dunia perbankan sesuai koridor hukum.
"Sehingga hal ini meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dunia perbankan maupun berbagai sektor lainnya," ungkapnya.
Dengan penunjukan penegak hukum ini, Sholehuddin mengaku dewan pengawas atau komisaris bisa memberikan langkah yang tepat agar tidak terjadi pelanggaran hukum. "Ibaratnya sebagai langkah antisipasi dari perbankan tersebut," jelasnya.
Sedangkan dari prespektif negatif, jika penujukan menjadi pengawas atau komisaris pejabat tersebut masih aktif menjabat. "Ini yang pasti sudah melanggar, namun jika penunjukan itu seseorang itu sudah tidak aktif atau pensiun sah-sah saja," terangnya. (*)