KETIK, TRENGGALEK – Ratusan anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Mereka menyampaikan aspirasi karena tabungannya tidak bisa ditarik.
Salah satu tujuan dari aksi tersebut agar anggota dewan bisa membantu atau memfasilitasi keluhan mereka, yakni dana tabungan bisa dicairkan atau diambil.
Dalam aksi tersebut, ratusan anggota koperasi didampingi oleh Alian Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT).
Salah satu pendamping aksi, Mustaghfirin mengatakan, masalah tersebut muncul sekitar Desember 2024. Anggota yang hendak menarik tabungannya tidak dilayani oleh pihak koperasi.
"Pada dasarnya, anggota ingin menarik simpananya. Simpanan tersebut bervariasi, ada yang Rp5 juta hingga Rp300 juta, "ungkapnya, Jumat 13 Juni 2025.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat, DPRD Kabupaten Trenggalek memfasilitasi dengan menyambungkan melalui panggilan video dengan Direktur KPPS Madani yang ada di Arab Saudi dan Pj Direktur KPPS Madani.
Pj Direktur KPPS Madani menegaskan, salah satu penyebab dari belum bisa ditariknya simpanan anggota ialah kredit macet. "Kredit macet anggota mencapai 96 persen, "kata Asnawi.
Setelah terjadi tarik ulur dalam rapat dengar pendapat akhirnya disepakati jika tabungan bisa dicairkan maksimal 12 September 2025.
"DPRD hanya sebatas memfasilitasi dan tadi sudah ada kesepakatan jika penyelesaian tabungan anggota maksimal 12 September 2025, "kata M. Hadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek.
Hadi sapaan dia menyebut jika persoalan di internal koperasi tersebut harus segera diselesaikan. Salah satunya dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan audit secara menyeluruh.
"DPRD merekomendasi audit secara eksternal agar persolannya segera selesai, "tandasnya.
Bendahara KPPS Madani Nurkholison berjanji dan komitmen akan melaksanakan kesepakatan yang difasilitasi DPRD.
"Kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk merealisasi kesepakatan tersebut maksimal 12 September 2025, " tutupnya (*)