KETIK, MALANG – Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang mulai dilakukan oleh KPU setempat, Rabu, (28/2/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pada malam hari, proses penghitungan masih berada di satu kecamatan yakni Kasembon.
Artinya, masih ada 32 kecamatan lagi yang belum dilakuan penghitungan maupun rekapitulasi yang dilakukan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut.
Diketahui, penyebab lamanya rekapitulasi di kecamatan tersebut, karena terlihat ada form model 3 D hasil yang dipegang oleh PPK berbeda. Termasuk hasil dipegang saksi dan Panwascam Kasembon juga berbeda.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin menanggapi proses rekapitulasi di Kecamatan Kasembon tersebut. “Karena dari pengakuan PPK ada kesalahan di TPS 13 Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, meski di setiap masing TPS atau kecamatan saksi sudah ada dan membubuhkan tanda tangan, jika ada perbedaan tetap akan dilakukan rekapitulasi berjenjang untuk kemudian dilakukan validasi.
“Ini namanya berjenjang (rekapitulasi) untuk memvalidasi kembali. Ketika validasi di atasnya masih ada kesalahan ya tidak apa-apa, walupun mereka sudah tanda tangan tidak apa-apa dibuka lagi,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, hari ini rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2024 di tingkat kabupaten.
“Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Malang diselenggarakan mulai Rabu, 28 Februari 2024 sampai dengan selesai," ucapnya.
Pihaknya tidak bisa memperkirakan berapa lama rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten Malag rampung. Namun, jika berkaca pada Pemilu 2019, rekapitulasi ini bakal diselenggarakan berhari-hari.
"Semoga tidak lama. Kita lihat situasi nanti. Kalau Pemilu 2019 lebih dari lima hari," harapnya. Sekadar informasi, tata cara rekapitulasi yang pertama adalah KPU dibantu oleh PPK membacakan hasilnya. Diawali dengan form D hasil PPWP, kemudian perolehan DPR RI, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota. (*)