KETIK, JEMBER – Sehari sebelum masa kampanye resmi dimulai, ratusan alat peraga sosialisasi menyerupai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Jember ditertibkan.
Usai penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Jember pada 3 November 2023 lalu, ada jeda selama 25 hari pada tanggal 4-27 November 2023. Selama jeda terebut para calon legislatif (caleg) tidak boleh mencuri start kampanye baik menggunakan alat peraga atau pertemuan publik.
Namun yang terjadi di Kabupaten Jember, sebelum masa kampanye banyak bermunculan alat peraga yang mirip APK. Ratusan baliho yang melanggar tersebut kemudian ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember.
"Hari ini kami menertibkan baliho yang melanggar. Menindaklanjuti rekomendasi penertiban dari Bawaslu Jember," ungkap Kasatpol PP Jember, Bambang Saputro, Senin (27/11/2023).
Ia mengerahkan personel Satpol PP di setiap kecamatan, bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan di daerah kecamatan masing-masing.
Bambang juga menyampaikan bahwa mulai besok, Selasa (28/11/2023) masa kampanye secara resmi akan dimulai. Ia meminta agar setiap lapisan masyarakat ikut serta menjaga keamanan selama kampanye hingga Pemilu 2024 berlangsung nanti.
"Semoga pelaksanaan kampanye berlangsung dengan kondusif," pungkasnya.(*)