KETIK, BONDOWOSO – 209 Kepalan Desa dan 10 Lurah yang tersebar di 23 Kecamatan di Kabupaten Bondowoso diajari cara menggunakan aplikasi Jaga Desa, Rabu, 12 Februari 2025.
Aplikasi ini merupakan besutan dari Kejagung RI yang diturunkan hingga tingkatan bawah. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, melalui aplikasi ini pihaknya dan instansi terkait bisa memonitor potret desa.
Karena, aplikasi ini menyediakan berbagai fitur.
Seperti luas wilayah, jumlah penduduk, nomer rekening bank desa, aset desa, anggaran desa, nomer handphone desa, pengaduan masyarakat, penggunaan dana desa, pelaporan realisasi program, dan lainnya.
"Kami akan mewujudkan transparansi anggaran yang digunakan oleh pemerintah desa," ujar Dzakiyul Fikri.
Sementara itu, Pj Bupati Bondowoso Muhammad Hadi Wawan Guntoro mengatakan, apresiasi dan sambutan positif dari hadirnya aplikasi ini.
Ia melihat sekilas dari fitur yang ada. Terlihat lebih banyak tentang tata kelola keuangan di desa. Mulai dari perencanaanya, pelaksanaanya, dan pelaporannya.
"Setidaknya ini ada tool, kalau ada masalah mereka bisa tanya disitu," ucap Wawan Guntoro.
Dirinya meminta Inspektorat, DPMD, dan Diskominfo agar menganalisis sehingga bisa tersambung dengan pemerintah daerah. Dengan harapan ini bisa menghindari miss-data di kemudian hari.
"Untuk menghindari miss data di kemudian hari," pungkasnya. (*)