KETIK, SIDOARJO – Komisi B (Perekonomian dan Keuangan) DPRD Sidoarjo menegaskan bahwa target pendapatan Rp 25 miliar dari pengelolaan parkir memang telah ditetapkan dalam APBD 2025. Target tersebut bisa tercapai. Bisa pula tidak. Bergantung hasil sidang sengketa perdata antara Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dan PT Indonesia Sarana Servis (PT ISS).
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan mengatakan, ada dua kemungkinan hasil sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pertama, Pemkab Sidoarjo, dalam hal ini, Dishub Sidoarjo, memenangi sengketa. Itu berarti Dishub Sidoarjo wajib mencapai target maksimal dari pengelolaan parkir.
"Tinggal menjalankan saja apa yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025," ujar Gus Wawan, sapaan akrab Sullamul Hadi Nurmawan.
Kedua, Pemkab Sidoarjo kalah di pengadilan. PT ISS KSO menang dan punya hak untuk menjalankan terus kerja sama dengan Dishub Sidoarjo. Jika pemerintah kalah, keputusan dalam APBD 2025 tentang target PAD dari parkir tidak perlu dilaksanakan.
Yang tidak boleh adalah Pemkab Sidoarjo menang di pengadilan, tetapi belum ada target apa pun dalam APBD. Dishub Sidoarjo tidak bisa bergerak karena belum siap alternatif apa-apa
"Akibatnya, potensi pendapatan akan lost (hilang) sangat tinggi" tegas Gus Wawan.
Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga saat keluar dari Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (14 Januari 2025). Sidang gagal. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)
Sebelumnya diberitakan, DPRD Sidoarjo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidoarjo menetapkan target berat. Di tengah sengketa pengelolaan parkir dengan PT ISS-KSO, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo ditarget harus meraup PAD Rp 25 miliar dari sektor parkir. Sudah didok dalam APBD 2025.
Sengketa antara PT Indonesia Sarana Servis-Kerja Sama Operasional (PT ISS-KSO) masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Mediasi empat kali berakhir tanpa hasil. Sidang pada Selasa (14 Januari 2025) lalu juga gagal. Pembacaan materi gugatan batal.
Dishub Sidoarjo hadir. PT ISS-KSO tidak hadir tanpa penjelasan. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menyatakan akan memanggil PT ISS-KSO agar hadir pada sidang Selasa (21 Januari 2025).
”Sidang ditunda,” kata Kepala Dishub Sidoarjo Benny Airlangga saat keluar dari Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (21 Januari 2025).
Saat pengesahan RAPBD menjadi ABPD 2025 Sidoarjo November 2024 lalu, DPRD Sidoarjo meminta Pemkab Sidoarjo memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
Berbagai sektor digenjot. Salah satunya, pengelolaan parkir. DPRD Sidoarjo meminta Dishub Sidoarjo mencari sistem alternatif. Pengelolaan parkir diharapkan bisa maksimal pada 2025 ini.
”Kita ingin di dishub itu ada kajian khusus terkait konsep pengelolaan parkir yang pas pada 2025,” kata Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih pada Senin (9 Desember 2024). (*)