KETIK, SURABAYA – Puasa Ramadhan merupakan bulan yang penuh rahmat. Umat Islam banyak yang melakukan aktivitas keagamaan, seperti mengaji, memperbanyak sholat sunnah, tarawih, dan lain sebagainya.
Hal ini dilakukan demi mencari keberkahan dan pahala berkali lipat saat Ramadhan, seperti yang dijanjikan Allah SWT.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk memperkuat ketakwaan seseorang agar mencegah dari perbuatan dosa yang berdampak batalnya puasa.
Berikut ini adalah 5 hal yang bisa membatalkan puasa dikutip dari situs Baznas.
1. Muntah Sengaja
Muntah dengan sengaja bisa membatalkan puasa Ramadhan. Hal ini tentu sangat sia-sia, apalagi saat mendekati buka puasa.
Melakukan muntah dengan sengaja juga ada dalam hadis dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
2. Haid dan Nifas
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah haid dan nifas. Meskipun kondisi ini bukan kehendak pribadi, namun apabila di tengah puasa haid dan nifas maka puasa akan batal.
Hal ini mengacu pada hadis Bukhari yang berbunyi Rasulullah SAW bersabda:
Bukanlah kalau wanita tersebut haid, dia tidak sholat dan juga tidak menunaikan puasa? "Para wanita menjawab, "Betul." Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Itulah kekurangan agama wanita."
3. Hilang Akal
Hilang akal atau gila juga membatalkan puasa, karena bagi seorang mukmin akan otomatis batal karena salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.
4. Makan dan Minum
Makan dan minum dengan sengaja maka secara otomatis puasa anda batal. Namun apabila seseorang lupa, kemudian makan atau minum puasa tetap sah.
Apabila anda langsung tersadar sedang berpuasa, maka puasa bisa dilanjutkan hingga tiba waktu berbuka puasa.
5. Hubungan Suami Istri
Berhubungan suami istri waktu puasa bisa membatalkan, hal ini karena termasuk dalam hubungan badan.
Apabila hubungan suami istri ini sudah terlanjur terjadi, maka keduanya diharuskan mengganti puasa tersebut (qadha) dan melakukan kafarat.
Kafarat sendiri yaitu membebaskan seorang budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut. (*)