Mau Puasa Syawal? Pastikan Hutang Ramadhan Sudah Lunas

3 April 2025 16:01 3 Apr 2025 16:01

Thumbnail Mau Puasa Syawal? Pastikan Hutang Ramadhan Sudah Lunas Watermark Ketik
Ilustrasi puasa. (Foto: Rihadhu/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Setelah menjalankan puasa Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk melengkapinya dengan puasa selama 6 hari di bulan Syawal. Niilai ibadahnya sama dengan puasa selama setahun penuh

Anjuran tersebut sesuai dengan salah satu hadis Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim. "Barangsiapa puasa Ramadhan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh". (HR Muslim). 

Akan tetapi bagi umat muslim yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan tentu masih memiliki kewajiban untuk mengganti (qadha) puasanya sebanyak hari yang pernah ditinggalkan.

Yang menjadi pertanyaan mana yang lebih utama mengganti puasa Ramadhan secara langsung usai lebaran atau berpuasa Syawal terlebih dahulu?

Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadhan bisa disebabkan dua hal yakni karena uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat, dan tanpa uzur (disengaja).

Orang-orang yang tidak puasa Ramadhan karena uzur seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, makan karena beranggapan sudah masuk waktu buka puasa, wanita menyusui, dan wanita hamil, maka mereka diperbolehkan untuk mengganti puasanya kapanpun, dengan syarat sebelum memasuki bulan Ramadhan berikutnya.  

Sementara itu bagi orang yang tidak berpuasa tanpa uzur, diwajibkan menggantinya setelah bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat yang sahih menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).  

Berdasarkan penjelasan di atas maka sudah jelas bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur boleh berpuasa Syawal terlebih dahulu dan menggantinya di hari lain sebelum bulan Ramadhan selanjutnya. 

Tetapi bagi orang yang tidak berpuasa tanpa uzur maka dianjurkan langsung mengganti puasanya terlebih dahulu setelah lebaran sebanyak hari yang ditinggalkan. 

Merujuk pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) harus lebih didahulukan dalam hal ini adalah qadha puasa Ramadhan, bukan puasa Syawal, bahkan makruh hukumnya jika orang melakukan puasa Syawal sebelum mengganti puasa Ramadan. 

Ibnu Hajar mengatakan: "Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).  

Dengan cara ini, orang tersebut akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa selama setahun, karena telah menyempurnakan puasa Ramadhannya dan dilanjutkan dengan puasa Syawal. (*)

Tombol Google News

Tags:

puasa ramadhan Syawal pahala muslim