Ratusan Sepeda Dishub Surabaya Terbengkalai, Aning Rahmawati: Ini Termasuk Pelanggaran Hukum

15 Mei 2025 18:40 15 Mei 2025 18:40

Thumbnail Ratusan Sepeda Dishub Surabaya Terbengkalai, Aning Rahmawati: Ini Termasuk Pelanggaran Hukum
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Deretan sepeda berdebu dan berkarat tampak teronggok di salah satu sudut gudang milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Kendaraan ramah lingkungan yang semula digadang-gadang menjadi alat mobilitas pegawai kini justru terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan.

Kondisi ini menjadi sorotan publik setelah foto-foto sepeda tersebut beredar.

Dari penelusuran lapangan, diketahui ada puluhan unit sepeda dinas yang sudah tak lagi digunakan sejak beberapa tahun. terakhir.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati, menyayangkan tidak optimalnya pengelolaan aset tersebut.

"Barang milik negara harusnya dirawat dan dimanfaatkan, bukan ditelantarkan seperti ini," tegas Aning pada Kamis 15 Mei 2025.

 

Foto Potret sepeda Dishub Surabaya yang terbengkalai. (Foto: WhatssApp Grup)Potret sepeda Dishub Surabaya yang terbengkalai. (Foto: WhatssApp Grup)



Aning menyoroti harusnya sesuai regulasi, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkewajiban melakukan inventarisasi, pemeliharaan, hingga pemanfaatan secara maksimal terhadap aset publik.

Sebagaimana untuk pengelolaan aset milik Pemkot Surabaya tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Yakni pada pasal 1 nomor 30 berbunyi bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Soal koordinasi antara DPRD dan Dishub terkait pelaporan aset, Aning mengakui bahwa pengawasan terhadap aset sepenuhnya dilakukan oleh BPKAD yang ada di bawah kewenangan Komisi B.

"Secara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di Komisi C, posisi Dishub sebagai pengguna aset bukan dalam rana pemeliharaan. Jadi yang wajib melakukan pemanggilan ke BPKAD pihak dari Komisi B," ucap Aning.

Namun demikian, Komisi C tetap punya tanggung jawab dalam pengawasan penggunaan anggaran, termasuk aset yang tak termanfaatkan, dalam hal ini Dishub.

"Ini bukan hanya soal aset terbengkalai saja, tapi bisa masuk ke pelanggaran hukum atau administrasi. Ada Perda yang mengatur soal ini, dan Pemkot wajib menjalankan fungsinya secara tertib dan transparan," tuturnya.

Aning juga menilai dengan pembiaran sepeda Dishub hingga rusak, hal ini merupakan kelalaian serius. Ia menuntut Dishub dan BPKAD segera melakukan audit dan tindakan konkret.

"Kalau masih bisa diperbaiki, perbaiki. Kalau tidak, lakukan lelang sesuai aturan. Jangan biarkan mangkrak," ujar Aning.

Menurut Aning, tindakan pembiaran ini berpotensi pelanggaran administrasi atau hukum atas kerusakan massal aset tersebut.

"Masyarakat kota Surabaya ini butuh layanan publik yang optimal. Tidak boleh ada aset mangkrak saat rakyat sedang susah. Ini bisa jadi pelanggaran pengelolaan aset negara," lugas Alumnus Jurusan Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Sebagai tindak lanjut, Aning mendesak komisi terkait bisa memanggil BPKAD dan Dishub untuk memberikan klarifikasi dan solusi.

"Kita akan evaluasi menyeluruh, bukan hanya sepeda, tapi juga aset-aset lain yang berpotensi tidak termanfaatkan dengan baik," pungkas Aning. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Surabaya sepeda terbengkalai Aning Rahmawati Komisi C Komisi C DPRD Surabaya PKS