Soal Anggaran Pendidikan di Surabaya 20 Persen, Kadiskominfo Klarifikasi

16 Mei 2025 16:00 16 Mei 2025 16:00

Thumbnail Soal Anggaran Pendidikan di Surabaya 20 Persen, Kadiskominfo Klarifikasi
Kepala Diskominfo Kota Surabaya M Fikser. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sebuah akun Tiktok @maulifkr mengungkapkan dari data Kemenkeu, Pemkot Surabaya hanya mengalokasikan Rp 2,2 triliun untuk pendidikan, padahal pengalokasian 20 persen tersebut adalah anggaran minimal sesuai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2024 murni, pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBD murni Surabaya hanya Rp 2,2 triliun atau sekitar 20 persen dari total belanja Rp 10,9 triliun," tulis @maulifkr.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya M Fikser menegaskan bahwa informasi tersebut menyesatkan dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sistem penganggaran pemerintah daerah.
 
“Yang bersangkutan mengira untuk anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan. Padahal, sesuai amanat undang-undang, yang dihitung adalah belanja fungsi pendidikan, bukan hanya anggaran di Dinas Pendidikan saja,” ujar Fikser, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa alokasi belanja fungsi pendidikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Keduanya mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 20 persen APBD untuk fungsi pendidikan.

“Setiap tahun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan pedoman penyusunan APBD. Di dalamnya ditegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen untuk fungsi pendidikan bersifat wajib. Ketentuan ini juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10 Tahun 2024,” imbuhnya.
 
Menurut Fikser, belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah (PD) Pemkot Surabaya dan tidak hanya pada Dinas Pendidikan. Angka tersebut juga telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang secara otomatis mengelompokkan belanja berdasarkan fungsinya, seperti pendidikan, infrastruktur, dan lainnya.
 
“Semua sudah tersistem lewat aplikasi SIPD milik Kemendagri. Data yang muncul otomatis menampilkan porsi anggaran berdasarkan fungsi, termasuk fungsi pendidikan,” jelasnya.
 
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Rachmad Basari menegaskan bahwa APBD Surabaya 2025 telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Total APBD 2025 mencapai Rp12,3 triliun, dan alokasi untuk belanja fungsi pendidikan sebesar Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD,” ujarnya.

Basari menyampaikan, dari total belanja fungsi pendidikan Rp2,588 triliun, sekitar Rp2,335 triliun dialokasikan ke Dinas Pendidikan. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa sub kegiatan Dispendik Surabaya. Selain itu juga tersebar pada beberapa perangkat daerah yang lain,  tidak hanya pada Dinas Pendidikan saja.

"Jadi anggaran fungsi pendidikan tidak hanya dikelola oleh Dinas Pendidikan. Karena anggaran fungsi pendidikan juga dialokasikan untuk perangkat daerah lain,” jelasnya.
 
Menurut Basari, seluruh sub-kegiatan yang terkait dengan fungsi pendidikan tersebut telah diatur secara rinci dan secara otomatis terklasifikasi dalam sistem SIPD. "Semua sudah mengikuti sistem dari pemerintah pusat. SIPD langsung mengelompokkan dan menghitung anggaran berdasarkan fungsi,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya sejak lama telah memenuhi batas minimal alokasi belanja pendidikan, baik menurut pedoman Kemendagri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
"Dulu memang ada perbedaan metode perhitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu tapi sekarang sudah seragam. Pemkot Surabaya sudah memenuhi standar mandatory spending 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tiktok maulifkr Kadiskominfo M. Fikser anggaran pendidikan APBD Surabaya Anggaran Pendidikan Surabaya anggaran Surabaya Surabaya