Soal Nasib Tenaga Honorer Sidoarjo, Bupati Muhdlor Patuhi Pemerintah Pusat

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Mustopa

5 Agustus 2023 16:25 5 Agt 2023 16:25

Thumbnail Soal Nasib Tenaga Honorer Sidoarjo, Bupati Muhdlor Patuhi Pemerintah Pusat Watermark Ketik
Bupati Ahmad Muhdlor (tengah) bersama Ketua DPRD Sidoarjo H Usman MKes, Wakil Ketua DPRD Bambang Riyoko berbincang-bincang dengan hadirin rapat paripurna DPRD Sidoarjo Sabtu (5/8/2023). (Foto: Sekretariat DPRD Sidoarjo)

KETIK, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyatakan akan mengikuti setiap petunjuk, kebijakan, dan langkah pemerintah pusat terkait nasib pegawai honorer. Petunjuk teknis (juknis) maupun petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Jakarta akan dipatuhi.

”Kabupaten Sidoarjo akan berbuat sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat,” kata Gus Muhdlor, sapaan Bupati Muhdlor, setelah mengikuti rapat paripurna di DPRD Sidoarjo pada Sabtu (5/8/2023).

Begitu pula terkait penataan ribuan tenaga harian lepas (THL) yang juga belum jelas keputusannya. Pemerintah pusat belum memastikan. Apakah para THL itu akan naik status atau pemerintah pusat justru membuka peluang lewat rekrutmen CPNS baru.

Kabupaten Sidoarjo, lanjut Gus Muhdlor, akan mengikuti prosedur yang diputuskan pemerintah pusat. Sebab, hingga saat ini, belum ada keputusan final soal nasib para tenaga honorer ini. Semuanya masih dalam proses diskusi.

”Jadi, harus ditunggu sampai final dulu,” ungkapnya.

Yang pasti, tegas Gus Muhdlor, Kabupaten Sidoarjo akan patuh pada segala keputusan dari pemerintah pusat. Baik aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maupun Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya diberitakan Ketik.co.id bahwa nasib ribuan tenaga honorer masih aman. Kemen-PAN RB belum akan menghapus status pegawai honorer. Deadline penghapusan pegawai honorer 28 November belum akan diberlakukan. Yang dilarang tegas ialah rekrutmen pegawai honorer baru, baik non-PNS maupun Non-PPPK.

Foto Arahan Kemen-PAN-RB untuk Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah (Ilustrasi: Rihad Humala)Arahan Kemen-PAN-RB untuk Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah (Ilustrasi: Rihad Humala)

Kebijakan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kemen-PAN RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023. Kemen-PAN RB menyampaikan pengarahan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari seluruh Indonesia Kamis (3/8/2023) lalu.

Dari Kabupaten Sidoarjo, hadir Wakil Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo A. Dhamroni Chudlori, Plt Sekda Andjar Surjadianto, anggota Komisi A Warih Andono, dan Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Farida Puspitasari.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyatakan, pertemuan di Kemen-PAN RB tidak membahas lagi tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebut tentang penghapusan tenaga non-ASN atau honorer pada 28 November 2023.

”Yang berstatus honorer tetap honorer. Yang PPPK juga tetap PPPK,” katanya Jumat (4/8/2023).

Larangan tegas dalam SE Kemen-PAN RB tersebut adalah larangan untuk PPK dan pejabat lain untuk mengangkat pegawai non-ASN dan atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

”Jadi, tidak ada deadline 28 November 2023 itu. Posisinya tetap seperti sekarang,” ujarnya.

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Farida Puspitasari mengatakan, terkait nasib tenaga honorer, untuk sementara, BKD Sidoarjo masih mengacu pada SE terakhir Men-PAN RB.

Dari pertemuan di Jakarta Kamis lalu, BKD juga memperoleh formasi untuk rekrutmen PPPK mendatang. Untuk formasi rekrutmen CPNS adanya di lembaga pusat. Untuk daerah, yang ada rekrutmen PPPK.

Ditanya tentang formasi rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) mendatang, Puspitasari mengatakan dirinya akan melapor dulu ke pimpinan di BKD Sidoarjo. Formasi itu akan diumumkan setelah ditandatangani ketua panitia seleksi daerah.

”Mohon ditunggu. Segera kami upload di website BKD,” ungkapnya pada Jumat (4/8/2023).

Sementara itu, dalam laman resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023. Untuk formasi di 72 instansi pemerintah pusat, dibutuhkan 78.862 ASN. Untuk formasi pemerintah daerah, dialokasikan 493.634 ASN.

Alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat masing-masing terperinci 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK tenaga teknis. Proses seleksi akan dimulai pada September 2023. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tenaga Honorer Honorer Sidoarjo Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bupati Muhdlor BKD Sidoarjo Pemkab Sidoarjo Kemen PAN RB