KETIK, PALEMBANG – Ibunda Lady A. Pramesti, Sri Meilina alias Lina menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) selama lebih dari 10 jam, dari sekitar pukul 13.00 WIB sampai 23.45 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan buntut dari kasus penganiayaan dokter koas yang viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polsek Ilir Timur II Kota Palembang pada Senin, 16 Desember 2024 itu, Lina bersama Lady hadir sebagai saksi dalam kejadian penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Demang Lebar Daun.
Keduanya turut didampingi kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan itu. Baik Lina maupun Lady, masing-masing diminta untuk menjawab 35 pertanyaan. Lantas, apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Lady dan Lina?
Pemicu keributan
Kuasa hukum Lina, Bayu Prasetya Andrinata mengatakan kepada awak media bahwa permasalahan tersebut bermula dari Lady yang menginginkan adanya perubahan jadwal jaga koas (Co-Assistant).
Bayu menambahkan, Lady menganggap jadwal jaga yang sudah dibuat itu kurang adil. Meskipun kelompok Lady hanya berjaga sebanyak empat kali dalam sebulan—dibanding kelompok Luthfi yang berjaga sebanyak lima kali—tetapi jadwal jaga kelompok Lady dianggap terlalu berdekatan dan hampir tak ada jarak untuk istirahat.
“Jadi di media ini seolah-olah Lady tidak mau jaga, tapi bukan seperti itu. Lady itu mau jaga, cuma permasalahannya adalah pada saat proses penentuan jadwal, tidak ada kompromi, tidak ada musyawarah,” kata Bayu, Senin 16 Oktober 2024.
“Di jadwal pertama yang sudah beredar di media sosial, Luthfi itu hanya jaga empat kali sebulan, Lady itu lima kali. Makanya Lady menanyakan itu dan diubahlah oleh sekretaris, jadinya Luthfi lima kali, Lady empat kali. Tapi di jadwal yang kedua, jadwal Lady itu mepet, hampir tidak ada istirahatnya,” lanjut dia.
Masih menurut Bayu, setelah adanya sejumlah perbincangan dengan Luthfi, Lady sebenarnya sudah bisa menerima jadwal tersebut. Namun, ketika Lady cerita kepada sang ibu, ibunya pun berinisiatif untuk menemui Luthfi dengan alasan untuk mengklarifikasi jadwal yang telah dibuat.
Pertikaian pun muncul saat Luthfi merespons dengan nada tinggi dan mengecap Lady yang selalu meminta ganti jadwal jaga.
“Kira-kira Luthfi bilang begini, ‘sudahlah, kamu sudah berkali-kali minta ganti. Kamu atur sendiri saja,’ dengan nada tinggi. Padahal Lady baru minta ganti satu kali,” ujarnya.
Bukan sopir biasa
Penganiayaan terhadap Luthfi itu juga dipicu adanya keterlibatan sang sopir bernama Fadilla alias FD pada pertemuan yang berlangsung antara Lina dan Luthfi. Walau keterlibatan sopir terkesan tabu, namun bagi Bayu, sang sopir itu bukanlah sopir biasa.
Fadilla alias FD masih memiliki hubungan darah dengan Lina. Dia adalah saudara Lina dari dua orang nenek yang statusnya adalah kakak-adik. Lagi pula, FD juga bukan sopir yang biasa mengantar Lina pergi, melainkan sopir pengganti.
“Kalau untuk sopir itu tergantung ya, karena sopir ini bukan sekadar sopir, dia adalah keluarga. Dia sepupu Lina. Dia juga sopir yang dipanggil kalau ada keperluan, karena sopir aslinya sedang menjemput Lady yang sedang koas,” ungkap Bayu.
Kuasa hukum Sri Meilina dan Lady A. Pramesti, Bayu Prasetya Andrinata menjelaskan hasil pemeriksaan kepada awak media. Dia memastikan bahwa Lina dan Lady akan bersikap kooperatif dengan pihak penyidik. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)
Berstatus sebagai saksi
Saat ini, status Lady dan Lina dalam kasus penganiayaan dokter koas ini adalah sebagai saksi kejadian. Sebagai saksi, imbuh Bayu, pihaknya memastikan bahwa mereka akan bersikap kooperatif dengan penyidik.
Mereka juga belum tahu apakah nanti ada pemanggilan lanjutan atau tidak. Kalaupun ada, Bayu memastikan keduanya akan hadir di setiap pemanggilan yang dilakukan penyidik.
“Lady dan ibunya diperiksa sebagai saksi, kalau dipanggil lagi pasti kita akan hadir, kita kooperatif lah,” kata Bayu.
Sementara itu, belum ada keterangan lanjutan dari pihak penyidik apakah Lina masih berkemungkinan menjadi tersangka atas inisiatifnya menemui Luthfi. (*)