KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024 menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. SE ini dikeluarkan sebagai himbauan untuk meningkatkan keamanan, ketentraman dan toleransi masyarakat selama momen penting tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya memprioritaskan keamanan bagi warga Surabaya, khususnya yang merayakan natal 2024 dan tahun baru 2025. Dirinya ingin semua warga turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
"Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu 14 Desember 2024.
SE Nomor 300/ 26738/ 436.8.6/ 2024 berisi tentang imbauan bagi pengurus gereja dan panitia Natal untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.
Untuk menjaga keamanan selama perayaan natal, pengurus gereja juga diminta untuk menambah pengamanan tambahan seperti barrier di pintu masuk dan memeriksa barang bawaan para jemaah di gereja.
Sementara itu, untuk menjaga ketertiban selama tahun baru, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. Termasuk pula larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.
"Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam rumah," tambahnya.
Pemkot Surabaya juga akan menambah personel keamanan yang terdiri dari beberapa instansi seperti TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pihaknya juga meminta pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU), surat edaran ini juga menetapkan aturan khusus. Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.
Sementara pada malam tahun baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Termasuk pula RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.
"Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” tutupnya. (*)