Tak Kunjung Bangun Pabrik Sawit, PT Ensem Digugat Rp 75 Miliar ke Pengadilan

Editor: Cutbang Ampon

3 Februari 2025 18:32 3 Feb 2025 18:32

Thumbnail Tak Kunjung Bangun Pabrik Sawit, PT Ensem Digugat Rp 75 Miliar ke Pengadilan Watermark Ketik
TBS kelapa sawit di salah satu PMKS di Abdya, Aceh. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Buntut dari ketidakmampuan perusahaan membangun pabrik pengolahan sawit dengan kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha, Kuala Bate, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, kini PT Ensem Abadi digugat ke pengadilan.

Bukan tanpa alasan, tuntutan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie tersebut didasari karena sejak tahun 2021 lalu PT Ensem Abadi telah mengantongi izin pendirian pabrik, namun hingga kini perusahaan itu tak kunjung berinvestasi dan menunaikan kewajibannya.

Gugatan dilayangkan ke pengadilan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Abdya mewakili warga Kabupaten Abdya, Putra Yulaisa dan Reza Rivaldi.

Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi kepada Ketik.co.id pada Senin, 3 Februari 2025 menyebutkan, PT Ensem Abadi telah mengantongi izin pendirian pabrik pengolah kepala sawit di Abdya, namun perizinan yang diperoleh tersebut tak kunjung ditunaikan.

Menurut, apabila PT Ensem Abadi sudah melakukan investasi sebagai izin yang telah diperoleh, maka dapat meminimalisir angka kemiskinan dan pengangguran di daerah bertuan tanah Teungku Peukan tersebut.

"Kemudian juga bisa meningkatkan pendapatan negara, sumber pendapatan negara melalui pajak dan pendapatan lainnya, mengurangi pengangguran, membuka lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat," sebut Suhaimi.

Foto Ketua YARA Abdya, Suhaimi (kanan) dan Sekretaris YARA Abdya usai membuat gugatan terhadap PT Ensem Abadi di PN Blangpidie, Senin, 3 Februari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Ketua YARA Abdya, Suhaimi (kanan) dan Sekretaris YARA Abdya usai membuat gugatan terhadap PT Ensem Abadi di PN Blangpidie, Senin, 3 Februari 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Lebih lanjut Suhaimi menambahkan, investasi juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Peningkatan infrastruktur seperti seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum, serta menangani krisis dan memulihkan ekonomi.

"Banyak manfaat bagi masyarakat dan daerah jika investasi berjalan sesuai dengan izin yang diberikan. Selain memperluas lapangan kerja juga bisa mendukung pembangunan berbagai infrastruktur, fasilitas umum dan sosial dan membantu pemerintah daerah mengatasi angka kemiskinan," terang Suhaimi.

Dalam gugatan, YARA meminta PN Blangpidie untuk menghukum PT Ensem Abadi agar membayar kerugian masing-masing penggugat Rp 3,5 juta per bulan selama 25 bulan, yaitu sebesar Rp 87,5 juta atau setara Rp 175 juta untuk dua orang penggugat.

Selain itu, PT Ensem Abadi juga digugat untuk membayarkan actual loss Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya ke Baitul Mal Abdya, karena perusahaan itu tidak melakukan operasional pabrik pengolahan buat sawit yang diperkirakan sebesar Rp 3 milar perbulan selama 25 bulan, dengan jumlah Rp 75 miliar.

"Dua klien kami kehilangan kesempatan kerja yang jika dihitung sekitar Rp 175 juta dan juga PAD actual loss selama tiga tahun harus dibayarkan ke Baitul Mal sebanyak 75 miliar," sebutnya.

Selain PT Ensem Abadi, YARA Abdya meminta agar pengadilan memerintahkan Pemerintah Aceh dan Pemkab Abdya untuk mencabut seluruh perizinan yang telah diberikan kepada tergugat dalam pendirian pabrik kepala sawit tersebut dengan kapasitas 30 ton di Desa Lama Tuha, Kuala Batee, Abdya.

"Kami juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Abdya untuk mencabut rekomendasi dan izin-izin yang telah dikeluarkan kepada PT Ensem Abadi," tutup suhaimi usai mendaftar gugatan melalui Ecourt. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gugatan Pabrik Sawit PT Ensem Abadi Aceh Barat Daya abdya PT Ensem Digugat Pengadilan