KETIK, SURABAYA – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor work from office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Namun, aturan ini tidak untuk semua instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Adapun instansi yang boleh menerapkan adalah instansi yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
"Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dikutip dari Antara, Sabtu (13/4/2024).
Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai. Teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.
Anas menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Anas menjabarkan instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen.
" Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO," jelas Anas.
Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, misalnya bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. (*)
Tak Semua ASN WFH pada 16-17 April, Berikut Informasi Lengkapnya
14 April 2024 12:37 14 Apr 2024 12:37


Tags:
ASN WFH PNS WFH 16 April Menpan-RB Azwar Anas 16 dan 17 April WFO WFHBaca Juga:
5 Jenis Lowongan Kerja WFH, Tetap Produktif Meskipun di RumahBaca Juga:
Terkait Mundurnya Pengangkatan CPNS 2024, Menpan RB Buka SuaraBaca Juga:
Catat, Ini Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025Baca Juga:
MPP Digital Among Warga Kota Batu Resmi DiluncurkanBaca Juga:
Pemkab Tuban Raih Sakip Predikat A dari Kementrian PAN-RBBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

18 Mei 2025 19:47
DKPP Surabaya Intensif Lakukan Pemeriksaan Penyakit Tersembunyi di Hewan Kurban

18 Mei 2025 17:57
Wardah Kenalkan Serum Khusus untuk Perbaiki Tekstur Kulit

18 Mei 2025 17:15
Fokus Kenyamanan Penumpang, Daop 8 Surabaya Perbaiki Infrastruktur Stasiun Gubeng

18 Mei 2025 16:27
Kampanye Agar Tak Malas Gerak, Universitas Ciputra Hadirkan Speed to Prevent Run

18 Mei 2025 11:20
Filosofi Rujak Uleg Menurut Yona Bagus Widyatmoko: Gambarkan Unity in Diversity

18 Mei 2025 07:30
Festival Rujak Uleg Surabaya 2025 Hidupkan Kenangan Tempo Dulu

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

18 Mei 2025 09:56
Duel Tim Terluka, Ini Prediksi Susunan Pemain PSBS Biak vs Arema FC
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

18 Mei 2025 09:56
Duel Tim Terluka, Ini Prediksi Susunan Pemain PSBS Biak vs Arema FC

