Tak Tegas Tentukan Direksi Perumda Tugu Tirta, DPRD Curigai Pj Wali Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

18 Maret 2024 10:15 18 Mar 2024 10:15

Thumbnail Tak Tegas Tentukan Direksi Perumda Tugu Tirta, DPRD Curigai Pj Wali Kota Malang Watermark Ketik
Hearing antara Pemkot Malang, Dewas Perumda Tugu Tirta, dan Komisi B DPRD Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menyoroti ketidaktegasan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang hingga kini belum memutuskan kepemimpinan Direksi Baru Perumda Tugu Tirta. Hal ini terungkap ketika hearing dengan DPRD, Senin, (18/3/2024).

Kondisi tersebut kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, memunculkan beragam spekulasi negatif terhadap Wahyu Hidayat yang juga menjadi Kuasa Pemilik Modal (KPM). Ia juga menduga ada kesengajaan sekaligus kepentingan di balik kondisi itu.

"Kalau setingkat Pak Pj Wali Kota, dengan menggunakan instrumen kepegawaian yang begitu lengkap. Rasanya kok memang kesengajaan, ada kepentingan. Ya, pasti selaku KPM ada skenario dari Pak Pj Wali Kota Malang," sebut Arief.

Selain itu terdapat spekulasi atas ambisi politik Wahyu Hidayat untuk melenggang maju di Pilkada 2024 Kota Malang. Hal tersebut menimbulkan dugaan, tertundanya pemilihan Direksi Perumda Tugu Tirta berkaitan dengan agenda politiknya. 

"Ya, makanya harus ada ketegasan. Pak Pj mestinya kan sudah membentuk panitia seleksi (pansel), kalau toh memang ada pansel. Jadi idealnya harus dari beberapa waktu yang lalu. Tetapi kalau indikasinya sampai hari ini tanpa pansel, berarti kan ada perpanjangan (jabatan direksi)," terangnya.

Keputusan terkait kelanjutan nasib Direksi Perumda Tugu Tirta sepenuhnya menjadi hak prerogratif Wahyu Hidayat. Apapun keputusan yang nantinya diambil, Arief meminta ketegasan sikap dari Wahyu. 

"Skenarionya kan paling gampang ya perpanjang itu karena tidak ada pansel, berarti ada perpanjangan. Itu baik sebetulnya, tidak apa-apa asalkan tegas. Toh perpanjangan itu juga bisa diberhentikan oleh Wali Kota definitif kalau misalnya tidak cocok. Skenario itu juga menjadi hak prerogatif Pak Pj," tuturnya. 

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan maju atau tidaknya Wahyu Hidayat ke kursi N1 seharusnya tidak berpengaruh pada penentuan Direksi Perumda Tugu Tirta. Mengingat penentuan Direksi tak harus menunggu terpilihnya Wali Kota Malang definitif. 

"Kita berfikir harusnya tetap mempertimbangkan bahwa jabatan ini kalau ngomong secara politik, dikendalikan oleh wali kota definitif secara etika. Tapi secara kewenangan, tidak harus karena masih lama. Walaupun Pj hanya sebentar, dia punya kewenangan karena dia yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan yang ada," ungkapnya.

Trio pribadi sepakat jika penentuan Direksi Perumda Tugu Tirta berjalan secara etika dengan menunggu adanya wali kota definitif. Namun berdasarkan regulasi, terdapat pilihan untuk memperpanjang jabatan hingga 5 tahun beriku periodesasi, ataupun melakukan pergantian melalui pansel. 

"Jadi opsi untuk Plt dan Plt lagi, agak kecil juga untuk dilakukan. Karena pilihannya memperpanjang atau membuat pansel yang memilih pejabat atau direksi yang baru. Kewenangan bukan di Dewan Pengawas (Dewas), mereka hanya memberikan rekomendasi kepada KPM, jadi bolanya sekarang ada di Pj Wali Kota," katanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang Perumda tugu tirta Komisi B DPRD Kota Malang pj wali kota malang