Tegas! Pemkab Malang Ladeni Mantan Kadinkes yang Keberatan Dicopot Bupati Sanusi

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

4 Juni 2024 23:08 4 Jun 2024 23:08

Thumbnail Tegas! Pemkab Malang Ladeni Mantan Kadinkes yang Keberatan Dicopot Bupati Sanusi Watermark Ketik
Pj Sekda Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah bersama Bupati Malang Sanusi. (Foto: BKPSDM Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Respons tegas ditunjukkan Pemkab Malang menyikapi persoalan mantan Kadinkes yang melayangkan keberatan ke Bupati Sanusi. Keberatan itu terkait pencopotan drg Wiyanto Wijoyo dari jabatan sebagai Kadinkes Kabupaten Malang.

Pj Sekda kabupaten Malang Nurman Ramdansyah bersikukuh pencopotan maupun penonaktifan drg Wiyanto Wijoyo sudah sesuai dengan aturan dan perintah dari pimpinan dalam hal ini Bupati.

"Artinya kalau dia menerima hukuman disiplin, memang sudah diatur itu. Tapi kan yang utama, kami berpendapat apa yang sudah dilakukan, sudah diputuskan oleh pimpinan, sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan," ujar Nurman, Selasa, (4/6/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, tidak masalah yang bersangkutan mengirimkan surat keberatan tersebut. "Nanti kalau lanjut silahkan. Kami ladeni," kata Nurman yang juga Kepala BKPSDM Kabupaten Malang ini.

Disinggung mengenai respons 10 hari surat keberatan tersebut, ia menanggapi secara enteng. "Silahkan kasih batasan. Yang jelas nanti saya jawab sesuai ketentuan. Intinya tidak ada masalah dari kami itu," sebutnya.

Ditegaskannya, Pemkab Malang siap merespons surat keberatan tersebut. "Istilahnya kalau mau jual saya beli. Tegas di situ," jelasnya. Menurutnya, hukuman kepada drg Wiyanto Wijoyo sudah sesuai aturan.

"Hukuman disiplin itu sudah melalui proses. Artinya, salah satu prosesnya melalui BAP Inspektorat dan seterusnya sampai turunnya keputusan itu," ungkapnya.

Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya,  Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang Sanusi. Surat keberatan ini terkait pencopotannya sebagai Kadinkes oleh Bupati yang dinilai menyalahi aturan.

Pencopotan dilakukan oleh Bupati Malang Sanusi per 1 Mei 2024. Pengiriman surat keberatan tersebut dibenarkan oleh drg Wiyanto Wijoyo ketika dihubungi awak media, Selasa, (4/6/2024).

"Iya benar, melalui pengacara saya. Silahkan hubungi pengacara saya untuk lebih lanjut," ujar drg Wiyanto Wijoyo. Sementara itu, pengacara drg Wiyanto Wijoyo, Moch Arifin menjelaskan secara gamblang terkait masalah tersebut.

"Bukan somasi, kami melayangkan surat keberatan kepada Bupati Malang," kata Moch Arifin. Lebih lanjut ia mengatakan, kliennya dicopot dari jabatannya oleh Bupati Malang tersebut akan menimbulkan masalah hukum.

"Bupati Malang ini memiliki program UHC untuk mengcover BPJS Kesehatan. Setelah dilakukan verifikasi, bahwa Kabupaten Malang yang tercover BPJS hanya 65 persen," ungkapnya.

Berarti kata ia, ada sisa yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Namun, kata ia, ada komitmen dan jaminan dari pemerintah untuk mengcover seluruh pembiayaan UHC BPJS tersebut.

"Maka dibuat pakta integritas yang membuat BPJS kesehatan siap melayani masyarakat Kabupaten Malang," terangnya. Namun, hal itu membuat persoalan baru.

Karena ada tunggakan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp87 miliar untuk tiga bulan karena progam UHC tersebut. Karena memiliki utang ke BPJS inilah yang membuat drg Wiyanto Wijoyo dicopot atau dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kami berkirim surat keberatan tertanggal 12 Mei 2024. Dasae hukum keberatan pasal 75-77 undang undang Nomor 30 tahun  2014 tentang adminitasi pemerintahan," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan, Bupati Malang Sanusi memiliki waktu 10 hari untuk menanggapi surat keberatan tersebut. "Kalau tidak ditanggapi selama 10 hari, maka akan layangkan banding ke Gubernur Jawa Timur," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang Bupati Malang Bupati Sanusi Kabupaten Malang Mantan Kadinkes Kabupaten Malang drg Wiyanto Wijoyo