THM Bungalow Ditutup Parmanen, Pemilik Usaha Tiong San Ongky Cuek

15 April 2025 18:11 15 Apr 2025 18:11

Thumbnail THM Bungalow Ditutup Parmanen, Pemilik Usaha Tiong San Ongky Cuek Watermark Ketik
Kepala Dinas PM PTSP Saat meninjau bangunan kafe yang ditutup (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Tempat Hiburan Malam (THM) Bungalow Milik Tiong San ditutup parmanen OLEH Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Halmahera Selatan Selasa, 15 April 2025.

Penutupan THM Bungalow 3 berdasarkan berita acara hasil rapat tindak lanjut razia yang digelar Satpol PP dan dinas terkait yakni, Dinas PTPS, Dinas Pariwisata, dan Disnaker.

Dasar ditutupnya THM ini tertuang dalam berita acara hasil rapat yang memuat 4 poin. Berikut 4 dasar penutupan THM Bungalow:

1. Pelaku Usaha (Tiong San) tidak mematuhi kewajiban Norma Standar Prosedur dan Priteria (NSPK) peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta peraturan Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang standar Kegitan Usaha pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor pariwisata.

2. Bangunan Bungalow 2 dengan bangunan baru yang disebut Bungalow 3 tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tempat usaha dan sebab bangunan tersebut berada pada resapan air.

Foto Pemilik Kafe Tiong San (Celana Pendek) di hadapan Kasatpol PP Halmahera Selatan dan Kadis PM PTSP saat penutupan Kafe (Foto:Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)Pemilik Kafe Tiong San (Celana Pendek) di hadapan Kasatpol PP Halmahera Selatan dan Kadis PM PTSP saat penutupan Kafe (Foto: Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

3. Tenaga kerja yang dipekerjakan pada kafe tersebut belum terdaftar pada Disnaker.

4. Sanksi administratif dan pembinaan telah dilakukan sebelumnya kepada pemilik kafe oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP berupa pembinaan, teguran tertulis, dan pembatasan kegitan usaha karaoke. Tapi yang bersangkutan masih tetap mengoprasikan kafe tersebut.

Meski telah ditutup, pemilik kafe Bungalow tampak cuek di hadapan Kasatpol PP Halmahera Selatan Rustam Salmon dan Kadis PM PTSP Nasir Koda dan memilih tak berkomentar soal penutupan kafe THM miliknya.

Sementara Nasir Koda tak berkomentar banyak. Dia mengatakan, penutupan parmanen kafe Bungalow berdasarkan berita acara yang telah disepakati.

"Sudah ada poinnya dalam berita acara. Jadi kafe ini kami tutup parmanen," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Halmahera Selatan Penutupan Kafe Bungalow Satpol PP Halsel Dinas PM PTSP