Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Karima Diserahkan ke Lapas Perempuan

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

26 Oktober 2024 16:09 26 Okt 2024 16:09

Thumbnail Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Karima Diserahkan ke Lapas Perempuan Watermark Ketik
Selebgram sekaligus terpidana kasus investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti tiba di Kota Palembang untuk menjalani pidana 2 tahun penjara di Lapas Wanita Kelas II Merdeka Palembang. (Foto: Kejati Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Terpidana kasus penipuan investasi bodong selebgram asal Kota Palembang, Alnaura Karima Pramesti yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung di Tokyo, Jepang.

Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta akhirnya berhasil melakukan pemulangan subjek Red Notice atas nama terpidana tersebut.

Pemulangan Alnaura dilakukan untuk menjalani putusan pidana dua tahun penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam pemulangan tersangka ke Tanah Air.

"Upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo," kata Vanny pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Setibanya di bandara Soekarno-Hatta, terpidana Alnaura Karima Pramesti langsung dikawal Tim Gabungan Intelijen dan Pidana Umum menuju Kejaksaan Negeri Palembang untuk kemudian dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II Merdeka, Palembang.

Alnaura pun tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Palembang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin menjelaskan, Alnaura sempat mengikuti sejumlah pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi perkara sebelum diserahkan ke pihak lapas.

"Terpidana Alnaura Karima Pramesti setelah tiba di Kejari Palembang dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi perkara selanjutnya akan diserahkan ke Lapas Wanita jalan Merdeka Kota Palembang untuk menjalani putusan Mahkamah Agung," ujar Hutamrin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Selebgram alnaura karima Investasi bodong Palembang Jepang Ditangkap pidana