Gelar Operasi Gabungan, Dishub Surabaya Amankan Parkir Liar di Kawasan Grand City

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

26 Oktober 2024 18:00 26 Okt 2024 18:00

Thumbnail Gelar Operasi Gabungan, Dishub Surabaya Amankan Parkir Liar di Kawasan Grand City Watermark Ketik
Petugas Dishub Surabaya terlihat menggembok kendaraan yang parkir liar di kawasan Grand City. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Usai menerima laporan dari masyarakat Polrestabes Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menggelar operasi gabungan dan mengamankan parkir liar di depan Grand City Mall, Jalan Gubeng Pojok Surabaya pada Jumat 25 Oktober 2024. 

Sekretaris Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya menyisir parkir liar yang menggunakan pedestrian atau trotoar. 

Tidak hanya itu pihaknya juga menindak tegas juru parkir liar yang beroperasi tanpa ijin. Hal ini dilakukan agar dapat menimbulkan efek jera sehingga parkir liar tidak lagi bermunculan di Kota Pahlawan.

"Kami melakukan operasi penertiban terhadap pelanggaran penggunaan pedestrian atau trotoar serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin dari Dishub Surabaya," jelas Wahyu, Sabtu,26 Oktober 2024.

Lebih lanjut, selain menindak tegas dan mengamankan juru parkir liar, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Pihaknya juga melakukan penggembokan terhadap puluhan sepeda motor yang diparkir di trotoar depan Grand City Mall. 

Dalam Perda itu disebutkan bahwa pelanggar dikenai denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk roda empat. 

"Hasil penindakan kurang lebih ada sekitar 100 sepeda motor yang kita gembok,. Jika ingin gemboknya dibuka maka pemilik motor harus membayar denda sesuai ketentuan," tambahnya.

Akan tetapi Dishub Surabaya masih berbaik hati memberikan pengumuman kepada pemilik sepeda motor untuk memindahkan kendaraannya dari parkir liar ke parkir resmi selama 15 menit. Jika lebih dari 15 menit belum juga dipindahkan maka pemilik motor harus membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

"Kita tunggu selama 15 menit. Kita sudah umumkan lewat mall, kalau tidak keluar maka kita berlakukan denda Rp250 ribu ketika gembok itu dibuka,"paparnya.

Trio juga memastikan pihaknya akan intens melakukan pencegahan parkir liar di depan Grand City Mall. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Grand City agar membuka akses pintu parkir tambahan bagi kendaraan roda dua.

 "Sudah kita koordinasikan, ada pintu-pintu lain yang dibuka untuk parkir roda dua supaya mudah. Sehingga tidak ada parkir yang kosong di dalam," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Surabaya Polrestabes Surabaya Parkir Liar Operasi Gabungan Ketertiban