KETIK, PALEMBANG – Wakil Dekan I Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri), Irfannuddin membantah adanya pemberian skors kepada Lady A. Pramesti, mahasiswi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dokter koas bernama Muhammad Luthfi Hadhyan.
Dalam pernyataannya, kabar pemberian skors kepada Lady belum diputuskan oleh kampus. Sebab, pihaknya masih mengkaji pelanggaran etika sesuai dengan buku pedoman kampus.
"Keduanya masih berstatus mahasiswa aktif. Kabar skors yang beredar di media itu belum diputuskan, karena kita akan mengkaji pelanggaran etika, dalam hal ini kita sesuaikan dengan buku pedoman," kata Irfan, Senin 16 Desember 2024.
Akan tetapi, keduanya, Lutfhi dan Lady, tengah diistirahatkan sementara dari kegiatan belajar mengajar. Luthfi sendiri diistirahatkan karena sedang menjalani pemulihan.
Sementara itu, Lady diistirahatkan supaya bisa menjalani proses hukum dan etika akademik yang tengah berlangsung tanpa mengganggu proses pembelajaran yang tengah dia jalani.
"Luthfi dan Lady kita istirahatkan, tapi mereka tidak dibekukan. Mereka kita istirahatkan sementara dari kegiatan belajar dalam waktu yang belum kita tentukan," lanjut Irfan.
Terkait proses investigasi yang sedang berlangsung, Irfan mengungkapkan bahwa hal tersebut masih terus dikaji secara mendalam. Menurutnya, keputusan terkait investigasi itu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
"Kita akan mengkaji pelanggaran etika, dalam hal ini kita sesuaikan dengan buku pedoman, apakah nanti akan kita berikan peringatan lisan, peringatan tertulis, skorsing, bahkan pemberhentian. Kita lihat situasinya terlebih dahulu, jangan terburu-buru," kata dia.
Dia pun mendukung proses hukum yang tengah berlangsung di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Bagi dia, persoalan yang berbau kekerasan harus ditindak secara hukum.
Namun, pihaknya tidak akan ikut campur dalam persoalan hukum tersebut. Dia menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Yang jelas kami sangat mendukung. Kalau berbau kekerasan ya harus ditindak secara hukum. Apapun persoalannya kita dukung pihak berwajib, kalau bisa diselesaikan sesuai persoalannya. Tindakan kriminal ya harus ditindak secara hukum kriminal," tegas Irfan. (*)