TKN Yakin akan Ada Tambahan Partai yang Bergabung Pasca Putusan MK

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

22 April 2024 12:30 22 Apr 2024 12:30

Thumbnail TKN Yakin akan Ada Tambahan Partai yang Bergabung Pasca Putusan MK Watermark Ketik
Pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto. (Foto: Dok. Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan nomor urut 01, Anies-Cak Imin (AMIN) dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menyikapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berkeyakinan akan ada partai politik yang menyatakan bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Dilansir dari Suara.com jaringan media nasional Ketik.co.id, keyakinan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid. Politikus Partai Golkar ini optimistis setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, akan ada upaya rekonsiliasi politik yang dilakukan oleh partai-partai.

"Karena saya yakin beberapa partai pendukung, baik pendukung 01 maupun pendukung 03 yang akan menyatakan bergabung, rekonsiliasi membangun koalisi baru dalam pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Nusron di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Lebih lanjut, partai politik biasanya akan menunggu momen yang tepat. Salah satunya adalah momen penetapan presiden dan wakil presiden terpilih. Momen tersebut merupakan saat yang tepat untuk menjalin komunikasi dan rekonsiliasi dalam pembentukan koalisi.

"Nanti itu pasti juga tidak mau ngegege mongso (sabar ada waktunya). Kalau orang Jawa itu, gege mongso itu mendahului waktu. Ndak mau buru-buru," tambah Nusron.

"Jadi masih ada waktu proses enam bulan meskipun saya yakin proses komunikasinya itu tetap sudah dilaksanakan sejak pemilu selesai kemarin sampai hari ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, setelah menjalani persidangan dan keterangan para saksi dan bukti, MK akhirnya memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Dari hasil tersebut maka, bisa dipastikan jika keputusan KPU RI tentang penetapan pemenang pilpres 2024 paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran akan tetap diberlakukan.(*)

Tombol Google News

Tags:

politik pemilu2024 TKN Rekonsiliasi Koalisi Putusan MK