Viral Patwal RI 36 Arogan, Berikut Daftar Pelat Nomor Mobil 'Orang Penting' Negeri Ini

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

14 Januari 2025 11:08 14 Jan 2025 11:08

Thumbnail Viral Patwal RI 36 Arogan, Berikut Daftar Pelat Nomor Mobil 'Orang Penting' Negeri Ini Watermark Ketik
Mobil dinas RI 1 dan RI 2 di Gedung DPR MPR RI, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkomdigi)

KETIK, JAKARTA – Belakangan mobil dengan pelat nomor RI 36 sedang jadi obrolan panas di media sosial.

Ini setelah video mobil tersebut terlihat menggunakan pengawal patroli jalanan (Patwal) yang meminta sebuah taksi memberi jalan di tengah kemacetan ibu kota.

Kejadian ini memicu diskusi karena perilaku arogan tim pengawal pengguna mobil dinas tersebut.

Pelat nomor RI 36 sebelumnya digunakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, pada pemerintahan kabinet baru Presiden Prabowo, pengaturan pelat nomor sudah diubah.

Belakangan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad mengakui mobil dinas itu adalah miliknya. Namun, saat kejadian dirinya sedang tidak ada di dalam mobil.

Foto Patwal mobil RI 36 terekam kamera menyuruh minggir sebuah taksi di jalanan Jakarta. (Foto: Tangkapan layar IG)Patwal mobil RI 36 terekam kamera menyuruh minggir sebuah taksi di jalanan Jakarta. (Foto: Tangkapan layar IG)

Dikutip dari beberapa sumber, pelat nomor khusus pejabat dari nomor 36 saat ini digunakan seluruh pejabat Utusan Khusus Presiden dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan tambahan kode nomor kecil di kanan bawah.

Penambahan angka mungil di kanan bawah adalah kontrol dari Kementerian Sekretariat Negara sebagai penanda jumlah pengguna pelat nomor RI di tiap kementerian atau lembaga sejak Desember 2024.

Adanya kode kecil di bagian bawah itu untuk mengakomodir bertambahnya jumlah wakil menteri dan kepala lembaga serta utusan khusus dalam Kabinet Prabowo saat ini.

Berikut daftar pelat nomor mobil 'orang penting' atau pejabat RI per Desember 2024 setelah mengalami perubahan:

Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden

  • RI 1: Presiden RI
  • RI 2: Wakil Presiden RI
  • RI 3: Istri Presiden
  • RI 4: Istri Wakil Presiden

Kode Pelat Nomor Pejabat

  • RI 5: Ketua MPR
  • RI 6: Ketua DPR
  • RI 7: Ketua DPD
  • RI 8: Ketua MA
  • RI 9: Ketua MK
  • RI 10: Ketua BPK
  • RI 11: Ketua KY
  • RI 12: Gubernur BI
  • RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan
  • RI 14 dan seterusnya: Menteri, Wakil Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Utusan Khusus Presiden, Pejabat Penting dan Kepala Lembaga/Badan lainnya.

Perlu diketahui, di bagian kanan bawah pelat nomor RI 14 ke atas terdapat tambahan kode angka karena nomor utama tersebut bisa digunakan untuk lebih dari satu mobil. Misalnya RI 15 untuk Mendagri. Sementara RI 15 2 untuk Wamendagri.

Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian

Selain dengan mengetahui kode pelat, cara lainnya adalah dengan mengetahui nomor khusus dengan akhiran tertentu.

Terbaru, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan pelat nomor kendaraan bermotor khusus yang sebelumnya memakai kombinasi akhiran huruf RF telah diganti menjadi ZZ.

Pelat nomor khusus dengan huruf ZZ ini hanya boleh dipasang di kendaraan dinas saja, dengan jabatan minimal eselon 1 dan eselon 2.

  • ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
  • ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
  • ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
  • ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
  • ZZP: Kendaraan dinas Polri
  • ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mobil dinas pejabat RI 36 Patwal arogan raffi ahmad