KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat tetap mengizinkan sekolah yang ingin menyelenggarakan prosesi wisuda. Kebijakan tersebut berlaku dengan ketentuan pelaksanaan wisuda tidak memberatkan orang tua atau pihak sekolah.
Saat ini, beberapa daerah telah memberlakukan pelarangan wisuda di tingkat sekolah, baik TK, SD, SMP, SMA, sederajat. Pemkot Malang sendiri memilih untuk mengizinkan pelaksanaan wisuda, khusus ya bagi jenjang SD dan SMP.
"Selama itu tidak memberatkan dari pihak orang tua, sekolah, sekarang boleh, sah-sah saja," ujar Wahyu, Senin 28 April 2025.
Namun Wahyu meminta pihak sekolah terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Hal tersebut untuk menghindari ketakutan orang tua maupun siswa ketika keberatan dengan pelaksanaan wisuda.
"Kadang karena ketakutan, ya sudah setuju. Nah ini biar Dinas Pendidikan cek lagi, kira-kira keinginan dari orang tua seperti apa. Tapi nanti tetap ada koordinasi, melihat kira-kira mana yang dibolehkan dan yang tidak," katanya.
Untuk saat ini, Wahyu mengaku tidak ada keluhan terkait keberatan pelaksanaan wisuda dari orang tua siswa. Bahkan diketahui bahwa masih banyak yang menginginkan wisuda bagi anak sekolah tetap dilakukan.
'Ini kalau dari provinsi kan gak boleh tapi ada beberapa daerah yang memperbolehkan. Kita sementara ini memang laporan keberatan dari orang tua, tidak ada. Mereka ingin tetap mengadakan terutama untuk SD dan SMP," jelasnya.
Sebagai informasi, Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur sendiri telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan wisuda di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Surat edaran tersebut telah ditandatangani pada 6 Maret 2025.(*)