Warga Blitar Laporkan Pasangan Ibin-Elim ke Bawaslu Terkait Pembagian Nasi Kotak

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

27 September 2024 21:50 27 Sep 2024 21:50

Thumbnail Warga Blitar Laporkan Pasangan Ibin-Elim ke Bawaslu Terkait Pembagian Nasi Kotak Watermark Ketik
Warga saat menyerahkan laporan ke Bawaslu Kota Blitar, Jumat (27/9/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Tiga warga melaporkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (Ibin) dan Elim Tyu Samba (Elim) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Laporan ini dilakukan setelah mereka menemukan adanya pembagian nasi kotak bertuliskan "Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE" yang diduga sebagai bentuk kampanye terselubung.

Pembagian nasi kotak tersebut dilakukan usai pelaksanaan salat Jumat di Masjid Al Huda, yang berlokasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, Jalan Ahmad Yani No. 103, Kota Blitar.

Salah satu warga yang turut melaporkan kejadian tersebut, Joko Trisno menyampaikan bahwa pembagian nasi kotak terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.

"Nasi kotak itu menggunakan styrofoam, di penutupnya tertulis Ibin-Elim. Pembagian dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, setelah saat Jumat," ungkap Joko Trisno pada Jumat, 27 September 2024.

Sebagai barang bukti, pelapor membawa tiga bungkus nasi kotak yang masih bertuliskan "Mas Ibin Mbak Elim Kota Blitar Tambah SAE". Dua nasi kotak masih utuh, sementara satu lainnya telah dimakan sebagian.

Para pelapor juga menyerahkan beberapa foto yang menunjukkan proses pembagian nasi kotak tersebut.

"Tiga nasi kotak itu kami bawa langsung ke kantor Bawaslu. Dua di antaranya masih terisi penuh, dan yang satu lagi sudah dimakan sebagian. Kami juga menyerahkan foto-foto kejadian sebagai bukti," imbuh Joko.

Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami serta menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Betul, laporannya sudah kami terima hari ini. Tentu kami akan mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Roma Hudi Fitrianto.

Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan apakah pembagian nasi kotak ini melanggar aturan kampanye. Jika terbukti ada pelanggaran, pasangan Ibin-Elim bisa menghadapi sanksi dari pihak berwenang.

Sebagai informasi, Pilkada Kota Blitar 2024 menghadirkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bersaing memperebutkan posisi wali kota dan wakil wali kota.

Paslon nomor urut 1 adalah Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, sementara paslon nomor urut 2 adalah Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba. 

Dengan adanya laporan ini, situasi politik di Kota Blitar menjelang Pilkada semakin memanas, dan masyarakat menanti hasil penyelidikan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye ini.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ibin Elim Syauqul Muhibbin Elim Tyu Samba Bambang Rianto Bayu Setyo Kuncoro Blitar Kota Blitar nasi kotak kampanye Pilkada 2024