KETIK, TUBAN – KUA Revitalisasi Tuban menerima kunjungan istimewa dari Perancang Perubahan Perundang-Undangan Ahli Pertama pada Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia, Angga Hafidh Fahrizal. Jumat, 27 Desember 2024.
Kunjungan didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Mashari dan disambut langsung oleh Kepala KUA Revitalisasi Tuban, Imam Bukori. Pertemuan digelar di Balai Nikah Haji dan Umroh Tuban.
Angga Hafidh Fahrizal menjelaskan bahwa kunjungan ini bagian dari sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan PMA Nomor 24 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA.
Kedua peraturan tersebut mengatur tentang perubahan dalam pelayanan publik dan tata kelola di lingkungan Kementerian Agama, khususnya perihal layanan KUA dan optimalisasi peran ASN.
“Kita perlu memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi pedoman administratif, tetapi juga menjadi panduan praktis dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Angga Hafiidh Fahrizal dihadapan peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN) KUA Revitalisasi Tuban dan siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari MAN 1 Tuban.
Di tempat yang sama, Kepala KUA Revitalisasi Tuban, Imam Bukori menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman lebih baik bagi seluruh peserta mengenai perubahan regulasi dan meningkatkan kualitas layanan KUA kepada masyarakat.
“Semoga melalui sosialisasi ini, kita semua dapat memahami dan mengimplementasikan perubahan regulasi ini dengan baik demi pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat,” ujar Imam Bukori.
Pantauan di lokasi, kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dengan peserta, yang membahas berbagai tantangan dan peluang dalam penerapan regulasi baru ini.
"Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan KUA Revitalisasi Tuban ke depannya," tutup Imam Bukori. (*)