Waduh! Lyco Sampang Diduga Langgar Izin Usaha, Gunakan KBLI Usaha Warung Makan

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

24 Desember 2024 20:18 24 Des 2024 20:18

Thumbnail Waduh! Lyco Sampang Diduga Langgar Izin Usaha, Gunakan KBLI Usaha Warung Makan Watermark Ketik
Lyco di Jl.Syamsul Arifien, Rw. V, Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang(Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Kafe Lyco di Jl.Syamsul Arifien, Rw. V, Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diduga melanggar operasional perijinan atau melanggar izin usaha. 

Pasalnya, kafe yang awalnya berizin hanya menjual makanan dan minuman, menyediakan disc jockey (DJ) yang mengakibatkan menjadi sarana maksiat. 

Parahnya lagi, kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56102 di NIB nya, Cafe Lyco tercatat untuk usaha rumah makan atau warung makan. Bukan Cafe, Karaoke dan Diskotek. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Ir Majid Syamroni mengatakan, Cafe Lyco mempunyai NIB di Online Single Submission (OSS) dengan KBLI 56102 untuk usaha rumah makan atau warung makan.

"Jadi KBLI cafe Lyco bukan Cafe, diskotek dan Karaoke, tapi untuk usaha rumah makan atau warung makan, dan jika tak sesuai KBLI berarti melanggar", ujar Ir Majid Syamroni saat ditemui wartawan ini diruang kerjanya. Selasa 24 Desember 2024.

Terkait izin DJ nya, imbuh Ir Majid Syamroni, pihak cafe Lyco tidak pernah mengajukan izin ke kantor. 

"Untuk izin DJ konfirmasi juga dinas teknis, kalau tidak salah Disporabudpar", ucapnya. 

Lanjut dia, selain KBLI, pelaku usaha juga perlu mengurus perizinan lain yang berkaitan dengan bangunan tempat usaha hiburan, seperti: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kami nanti akan cekkan mas, apa Cafe Lyco punya izin PBG atau tidak",tukasnya. 

Sekedar diketahui, salah memilih KBLI dapat berakibat fatal, seperti pencabutan perizinan berusaha. Sanksi ini diatur dalam Pasal 414 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(*)

Tombol Google News

Tags:

Langgar Izin Usaha nib Dj Lyco Caffe Lyco dpmptsp OSS KBLI