Berhasil Tangkap 3 Oknum Hakim, Guru Besar IPB Berikan Dukungan pada Kejagung

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Muhammad Faizin

25 Oktober 2024 10:43 25 Okt 2024 10:43

Thumbnail Berhasil Tangkap 3 Oknum Hakim, Guru Besar IPB Berikan Dukungan pada Kejagung Watermark Ketik
Kantor Mahkamah Agung. (Foto: dok. Mahkamah Agung)

KETIK, SURABAYA – Dukungan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengungkapan kasus suap dan gratifikasi oleh 3 oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 1 pengacara, terus mengalir. Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut digelar kepada empat tersangka yang diduga berkomplot dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. 

Terbaru, Guru Besar Ekologi Hutan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si menyampaikan dukungannya kepada Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) yang telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejagung berhasil menemukan sejumlah barang bukti sejumlah uang dalam beberapa mata uang seperti rupiah, dollar Singapura, ringgit Malaysia, dan yen Jepang serta barang bukti elektronik, yang tidak sedikit.

"Hasil penggeledahan ini juga sebagai anti klimaks juga atas demo yang dilakukan oleh para hakim yang merasa selama 12 tahun gaji tidak naik," jelas Basuki dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Oktober 2024.

"Dengan ditemukannya beberapa barang bukti tersebut tentu menyakiti hati masyarakat Indonesia yang sedang mencari keadilan," imbuhnya.

Operasi tangkap tangan terhadap 3 hakim dan seorang pengacara itu harus dilakukan demi membersihkan sistem peradilan di Indonesia dari mafia hukum. 

"Berdasarkan hal tersebut  saya memberikan apresiasi yang tinggi dan sangat mendukung dengan upaya yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejakgung RI," tambahnya.

Penting untuk diingat jika semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak ada yang lebih tinggi ataupun lebih rendah, termasuk para hakim itu sendiri. Hal ini menunjukkan aparat penegak hukum juga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Agar masyarakat tidak berpikir bahwa para aparat penegak hukum luput dari hasil perbuatannya," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Agung Mahkamah Agung Oknum Hakim IPB Kasus Suap Gratifikasi