Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Tindak Kendaraan ODOL

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

24 Januari 2024 12:20 24 Jan 2024 12:20

Thumbnail Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Tindak Kendaraan ODOL Watermark Ketik
Anggota Satlantas Polres Batu melakukan razia kendaraan ODOL di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, kota Batu, Rabu (24/1/2024). (Foto: Polres Batu)

KETIK, BATU – Anggota Satlantas Polres Batu melakukan razia kendaraan over dimension over loading (ODOL). Razia tersebut dilakukan di Jalan Ir Soekarno Desa Junrejo, Kota Batu, Rabu (24/1/2024).

Dalam razia yang dipimpin KBO Satlantas Polres Batu Iptu Rofiq tersebut, polisi menegur dan menindak kendaraan ODOL. "Kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Iptu Rofiq.

Menurutnya, kendaraan ODOL dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga untuk memberikan pemahaman dan imbauan agar pelanggaran ini tidak diulangi.

“Dalam kegiatan ini, diharapkan pesan peneguran dan penindakan ini lebih kuat dan efektif. Imbauan yang diberikan kepada pelanggar juga mencerminkan kepedulian terhadap keselamatan semua pengguna jalan," ujarnya.

Iptu Rofiq mengemukakan, melalui kegiatan tersebut diharapkan kesadaran terhadap aturan lalu lintas dan pentingnya mematuhi batas dimensi dan beban kendaraan dapat ditingkatkan. Sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. 

Pihaknya juga berharap agar kegiatan ini dapat berlangsung secara continue agar dapat menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan langkah serupa dapat terus dilakukan secara konsisten untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik,” urainya.

Untuk informasi, bahwa pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ODOL telah diatur jelas di dalam UU LLAJ, yang mana penerapan sanksi terhadap pelanggaran overdimension diatur dalam pasal 277 UU LLAJ akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Sedangkan pelanggaran overloading diatur dalam Pasal 307 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Batu ODOL Satlantas Polres Batu Kota Batu