Dapat Julukan Kota Parkir, Muncul Wacana Parkir Langganan di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

3 Desember 2023 10:30 3 Des 2023 10:30

Thumbnail Dapat Julukan Kota Parkir, Muncul Wacana Parkir Langganan di Kota Malang Watermark Ketik
Juru parkir yang ada di Kota Malang tengah menata kendaraan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Baru-baru ini Kota Malang mendapatkan julukan baru sebagai Kota Parkir oleh para warganet. Julukan tersebut diberikan lantaran maraknya juru parkir liar yang menempati tiap titik keramaian di Kota Malang, bahkan kawasan ATM.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memunculkan wacana untuk menerapkan parkir berlangganan. Wacana tersebut menurut Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra sesuai dengan saran yang diberikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

"Gubernur sempat menyampaikan melalui pertemuan bersama Dishub. Disarankan untuk menggunakan parkir langganan. Nanti kendaraan memiliki stiker hologram, setiap tahunnya dibayarkan melalui pembayaran pajak STNK," ujar Widjaja, Minggu (3/12/2023).

Namun wacana tersebut masih perlu tindak lanjut terkait pembahasan. Mengingat berdasarkan data tahun 2022, kendaraan roda dua plat N di Kota Malang mencapai 300.000, dan untuk roda empat sebanyak 100.000 kendaraan. Namun Widjaja menjelaskan bahwa di jalanan, kendaraan yang berasal dari luar Kota Malang lebih mendominasi.

"Ini lah yang perlu secara teknis kita sosialisasikan, kita wacanakan mana yang terbaik. Tetapi kita harus terus memberikan layanan terbaik bagaimana mengatasi terkait masalah parkir," jelasnya.

Sebelumnya, beberapa akun di media sosial instagram dan X.com diramaikan keluhan warga terkait juru parkir yang berlaga layaknya preman. Salah satunya melalui video unggahan akun instagram @informasi_malangraya yang merupakan kiriman dari seorang warga.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria tanpa atribut layaknya juru parkir dari Dishub Kota Malang, tengah berseteru dengan warga yang hendak mengambil paket di Garasi Rosalia Indah, Jalan Hamid Rusdi Kota Malang.

Widjaja menjelaskan bahwa lokasi tersebut berada di bawah kewenangan Badan Usaha Bus Rosalia sehingga bukan merupakan titik parkir dengan pungutan retribusi dari Dishub Kota Malang.

"Menurut pengakuan juru parkir tidak pernah menyetor ke Dishub serta tidak pernah ada juru pungut retribusi parkir dari Dishub yang meminta setoran. Bahwa yang dimaksud setoran oleh Juru Parkir tersebut adalah kepada pihak Manajemen Kantor Rosalia," ujar Widjaja.

Saat ini manajemen dari Bus Rosalia telah mengambil tindakan tegas dengan meniadakan petugas parkir di wilayah Shuttle Bus Rosalia.

Selain itu, keluhan terkait parkir juga muncul di akun media X.com yang membagikan beberapa pesan singkat dari warga yang dikirim melalui akun milik @infomalang. Cuitan tersebut memicu beragam reaksi warganet yang menyebut Kota Malang sebagai Kota Parkir.

"Malang kota sejuta kang parkir, mungkin sudah ditindak tapi ah sudah lah," keluh salah satu warganet.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jukir Liar Malang Kota Parkir Kota Parkir Kota Malang Parkir Langganan Dishub Kota Malang