Dicecar KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Ditanya Kewenangannya di Imigrasi

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: M. Rifat

19 Desember 2024 08:00 19 Des 2024 08:00

Thumbnail Dicecar KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Laoly Ditanya Kewenangannya di Imigrasi Watermark Ketik
Harun Masiku. (kpk.go.id)

KETIK, JAKARTA – Politikus senior PDI-P, Yasonna Laoly menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 18 Desember 2024. Ia diperiksa terkait buronnya Harun Masiku, politikus PDIP yang menjadi tersangka kasus penyuapan komisioner KPU. 

Ketua DPP PDIP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Jokowi yang salah satu kewenangannya adalah membawahi Ditjen Imigrasi.

Kepada awak media usai diperiksa di KPK, Yasonna mengaku ditanya soal pergerakan Harun Masiku saat ke luar negeri atau masuk ke dalam negeri.

Yasonna juga menyebutkan bahwa penyidik KPK tidak menanyakan perihal keberadaan Harun Masiku kepada dirinya.

“Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku),” ujar Yasonna seperti dikutip dari media jejaring Ketik.co.id, Suara.com. 

Harun Masiku merupakan salah satu buron KPK yang menjadi sorotan publik.

Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan menjadi buronan sejak masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.

Perkembangan terakhir, KPK juga memperbarui informasi mengenai ciri-ciri tubuh Harun Masiku seperti tinggi badan sekitar 172 cm dan ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, dan berbicara dengan logat Toraja atau Bugis. (*)

Tombol Google News

Tags:

Harun Masiku KPK Yasonna Laoly buron PDIP suap