Hakim Tipikor Vonis Bersalah Kades dan Sekdes Kletek Terkait Pungli PTSL

Editor: Fathur Roziq

11 Desember 2024 08:46 11 Des 2024 08:46

Thumbnail Hakim Tipikor Vonis Bersalah Kades dan Sekdes Kletek Terkait Pungli PTSL Watermark Ketik
Terdakwa M. Anas, mantan Kades Kletek, berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mantan Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Anas dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ulis Dewi Purwanti divonis bersalah dalam perkara pungli PTSL. Anas dihukum 1 tahun 3 bulan penjara dan Ulis dihukum 1 Tahun 9 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang mengadili perkara

pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa (10 Desember 2024).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha memang menjatuhkan vonis berbeda terhadap laki-laki 49 tahun dan perempuan 45 tahun tersebut.

Anas divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp114 juta. Uang itu telah dikembalikan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

”Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar kepada warga Desa Kletek dengan nilai total Rp114 juta untuk kepentingan pribadi,” ujar hakim Dewa saat membacakan putusan.

Hakim menyatakan perbuatan Anas melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto Terdakwa Ulis Dewi mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Terdakwa Ulis Dewi mantan Sekdes Kletek, Kecamatan Taman, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (10 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Hukuman terhadap mantan Sekdes Ulis Dewi Purwanti lebih berat. Dia divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ulis juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp89,9 juta. Angka itu merupakan hasil pungli PTSL. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, dia harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap kedua terdakwa didasari nilai kerugian yang diderita masyarakat Desa Kletek. Menurut hasil penyidikan, total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp207,2 juta. Puluhan warga menjadi korban.

Kepada majelis hakim, mantan Kades Kletek Anas menyatakan menerima putusan tersebut tanpa keberatan. ”Iya, saya menerima,” ujarnya. Sebaliknya, Ulis menyatakan masih pikir-pikir. ”Masih saya pikirkan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Kletek yang merasa keberatan atas pungutan tidak resmi dalam pengurusan PTSL. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hingga menyeret Anas dan Ulis ke meja hijau. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Tipikor Surabaya Pungli PTSL Kades Kletek Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo