IJTI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Usut Penganiayaan Brutal Jurnalis di Sorong

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: Muhammad Faizin

31 Desember 2024 07:00 31 Des 2024 07:00

Thumbnail IJTI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Usut Penganiayaan Brutal Jurnalis di Sorong Watermark Ketik
Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua - Maluku, Chanry Suripatty, mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis di Sorong. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Insiden kekerasan terhadap seorang jurnalis televisi, Rabin Yarangga, mengguncang Kota Sorong. Rabin dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang tak dikenal di Kompleks Rumah Papan, Remu pada Minggu 29 Desember dini hari. Ironisnya, korban juga diduga mengalami tindak kekerasan di kantor polisi sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Selebesolu.

Dari keterangan sementara pihak keluarga dan korban, peristiwa berawal saat Rabin menghadiri acara keluarga di lokasi kejadian bersama beberapa kerabat. Ketegangan di tengah acara diduga memicu insiden naas ini.

Ketika Rabin hendak mengambil sepeda motornya di area parkir, ia diteriaki "maling" oleh sejumlah pelaku dan menjadi sasaran pengeroyokan. Akibatnya, Rabin menderita luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk patah tulang di tangan kanan serta luka jahitan di dahi dan bagian belakang kepala.

Warga sekitar segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, dugaan tindak kekerasan oleh oknum polisi di kantor polisi menambah kompleksitas kasus ini.

Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua - Maluku, Chanry Suripatty, mengecam keras aksi penganiayaan ini. Bersama anggota IJTI, Chanry langsung menemui korban dan keluarga di rumah sakit untuk mengumpulkan informasi.

“Kami sangat menyesalkan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini. Korban mengalami luka parah, termasuk patah tulang di tangan kanan. IJTI mendesak agar pelaku, baik dari masyarakat maupun diduga oknum aparat, diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Chanry, Senin 30 Desember 2024

Chanry mengapresiasi langkah cepat Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, yang langsung merespons laporan IJTI. Kapolresta telah memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah oknum polisi yang bertugas di SPKT saat kejadian. “Beliau berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu,” ujar Chanry.

Sementara itu Kapolresta Kota Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengungkapkan pihaknya akan segara memeriksa dugaan keterlibatan anggotanya yang memukul korban. 

"Untuk kasus ini sudah saya perintahkan Kasi Propam langsung lakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan tersebut. Jika terbukti tentunya akan saya proses tegas," ungkap Happy. 

Pihak keluarga, didampingi pengacara Fernando Ginuni, telah melaporkan insiden ini ke kepolisian. “Kami mendukung langkah hukum transparan dan menekankan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Baik pelaku dari kelompok masyarakat maupun diduga oknum polisi harus diproses sesuai aturan,” tambah Chanry.

Korban saat ini menjalani perawatan intensif, sementara penyelidikan terus berjalan. IJTI berharap kejadian ini menjadi momentum bagi aparat dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan keadilan, terutama bagi insan pers yang sering berada di garda terdepan penyampaian informasi.

IJTI menyatakan, kejadian ini menjadi pengingat keras bahwa jurnalis berhak atas perlindungan hukum saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Keberlanjutan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi Rabin Yarangga dan keluarganya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

IJTI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Usut Penganiayaan Brutal Jurnalis di Sorong Kekerasan terhadap jurnalis UU Pers kebebasan pers