Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers Gelar Aksi Damai di Gedung Negara Grahadi

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

28 Mei 2024 07:56 28 Mei 2024 07:56

Thumbnail Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Masyarakat dan Pers Gelar Aksi Damai di Gedung Negara Grahadi Watermark Ketik
Aksi damai yang digelar oleh Koalisi Masyarakat dan Pers di depan Gedung Negara Grahadi. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) melakukan aksi damai tolak RUU Penyiaran di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/5/2024).

Aksi ini digelar sebagai wujud penolakan revisi Undang-Undang Penyiaran yang disinyalir membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya mengatakan, Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik.

"Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu," terang Suryanto saat ditemui di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (28/5/2024).

"Hal Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," imbuhnya.

Hal senada diutarakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca. Menurutnya, RUU Penyiaran tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Di samping itu adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," paparnya.

Eben menginkan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini.

Selain dapat membatasi kebebasan berekspresi, RUU ini juga mengancam menghilangkan profesi pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

"Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini," pungkasnya.

Maka dari itu Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPERS) Tolak RUU Penyiaran menyatakan sikap:

  • Tolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik;
  • Mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia;
  • Mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik yang bermakna, dalam penyusunan revisi UU Penyiaran untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat;
  • Membuka ruang ruang partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RUU Penyiaran dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil dan kelompok masyarakat terdampak lainnya. Penyusunan dan pembahasan RUU Penyiaran harus melibatkan Dewan Pers dan seluruh konstituennya agar tidak terjadi pembiasan nilai-nilai kemerdekaan pers;
  • Mendorong jurnalis untuk bekerja secara profesional dan menjalankan fungsinya sesuai kode etik, untuk memenuhi hak-hak publik atas informasi;
  • Menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers. Agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.(*)

Tombol Google News

Tags:

Aksi Damai RUU Penyiaran Koalisi Masyarakat dan Pers Aji PFI kebebasan pers Kebebasan berekspresi Hak Asasi Manusia DPR Jurnalisme investigasi Pekerja kreatif