KETIK, JAKARTA – Pemerintah berencana menghapus kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Presiden Joko Widodo alias Jokowi kabarnya sudah memberikan tanda-tanda persetujuan.
Hal itu diungkap oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasinya.
"Untuk kredit macet ini lagi dikaji," kata Teten Masduki kepada awak media, Senin (14/8/2023).
Menurut Teten, Presiden Jokowi meminta agar pemutihan kredit ini bisa dilakukan secepatnya. Sehingga UMKM bisa kembali mendapatkan akses permodalan.
Namun, tidak semua kredit macet bisa dihapuskan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan kredit macet.
Berikut syarat lengkap penghapusan kredit macet UMKM:
- Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
- Tidak berlaku jika mengandung unsur pidana atau moral hazard.
- Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.
- Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur:
- Debitur dengan kriteria UMKM (PP Nomor 7 Tahun 2021)
- Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
- Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
- Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
- Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
- Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.(*)