Kajari Sleman: Penyidikan Dana Hibah Pariwisata Menunggu Hasil Perhitungan BPKP

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

21 Desember 2023 04:20 21 Des 2023 04:20

Thumbnail Kajari Sleman: Penyidikan Dana Hibah Pariwisata Menunggu Hasil Perhitungan BPKP Watermark Ketik
Kajari Sleman Widagdo, di hari terakhir menjabat di kantornya, (20/12/2023). (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Di hari terakhir masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Widagdo SH, Rabu (20/12/2023) menegaskan proses penyidikan perkara dana hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020 masih terus berjalan.

Widagdo menyebutkan, walau telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2023 dan belum ada tersangkanya hingga saat ini, penanganan perkara oleh Kejari Sleman tetap sesuai dengan koridor, maupun petunjuk dan arahan pimpinan di atasnya.

Meski terkesan lamban, dia memastikan kini proses penyidikan yang dilakukan Kejari Sleman telah mengerucut.

"Tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dan mengarah siapa yang akan jadi tersangka," ungkapnya.

Meski begitu dirinya tidak menampik perlu kehati-hatian dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun anggaran 2020 ini.

"Saat ini kami tinggal menunggu hasil perhitungan  dari BPKP terkait potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta kesimpulan keterangan ahli dari salah satu perguruan tinggi di Semarang," imbuhnya.

Widagdo membenarkan ada kucuran dana dari Pusat dan diterimakan kepada kelompok masyarakat. Untuk itulah keterangan ahli dibutuhkan menyangkut mekanisme pelaksanaan program dana hibah pariwisata ini. Dana hibah tersebut memiliki pagu Rp 68,5 miliar dan yang ditransfer dari Kemenparekraf RI ke Pemkab Sleman senilai Rp 49,7 miliar.

Keberadaan hibah pariwisata dimaksudkan untuk membantu Industri pariwisata sektor perhotelan sebanyak 92 hotel dan 45 restoran senilai Rp 27.5 miliar. Dana hibah bagi hotel dan restoran sesuai prosedur. Dana tersebut langsung diterimakan kepada yang berhak.

Lalu sebesar 1,5 persen dari total dana hibah ini  digunakan sebagai biaya operasional dan review aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Sementara dana hibah yang diperuntukan bagi kelompok masyarakat senilai Rp 17,1 miliar inilah yang kemudian jadi kasus dan ditangani oleh Kejari Sleman.

Rencana semula dana hibah tersebut hanya diperuntukan bagi 60 kelompok masyarakat pengelola desa wisata yang terdaftar di dinas pariwisata Sleman. Namun, dalam prosesnya  jumlahnya menjadi berkembang. Dana hibah tadi ternyata disalurkan kepada 244  kelompok masyarakat pengelola desa wisata.

Akibatnya selain instansi terkait, para penanggung jawab ke 200 lebih kelompok masyarakat itu kemudian dipanggil dan satu persatu untuk di BAP. Inilah salah satu faktor yang  mengakibatkan proses penanganan perkara tadi memakan waktu cukup lama.

Widagdo yang sebentar lagi beralih tugas ke Badan Diklat Kejaksaan RI dalam kesempatan ini juga menyampaikan permintaan maaf.

"Mohon maaf jika ada yang kekurangan dalam melayani masyarakat. Terutama pada saat menjalankan tugas sebagai Kajari Sleman," sebutnya.

Widagdo meyakini proses penanganan penyidikan dana hibah pariwisata tahun 2020 ini akan dituntaskan oleh penggantinya.

Perlu diketahui, dana hibah dari Pemerintah Pusat ini disalurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman tahun anggaran 2020.

Adapun tujuan utama dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

Dengan kata lain, dana hibah tersebut sebetulnya ditujukan untuk pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19. Pasca Presiden RI Joko Widodo secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan tersebut dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hibah Pariwisata Sleman Kejari Sleman BPKP DIY Pemkab Sleman