Kemenkop-UKM RI Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

26 April 2024 07:18 26 Apr 2024 07:18

Thumbnail Kemenkop-UKM RI Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kota Malang Watermark Ketik
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop-UKM, Yulius saat membuka penyuluhan hukum bagi pelaku UMK di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Malang mendapatkan penyuluhan hukum dari Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) RI pada Jumat (26/4/2024). Kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman bagi pelaku UMK agar tidak terjerat dengan masalah hukum. 

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop-UKM, Yulius menyampaikan bahwa pemerintah senantiasa memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi pelaku UMK yang terjerat masalah hukum. 

"KemenKop-UKM dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, membentuk layanan hukum dan pendampingan kepada UMK. Bantuan ini bisa diakses semua pelaku usaha secara gratis," ujar Yulius kepada pelaku UMK.

Sesuai dengan aturan yang ada, Pemerintah Daerah telah diwajibkan dalam membentuk unit layanan hukum di setiap daerahnya. Ia berharap terjalin sinergi antara pemerintah dengan para pelaku UMK. 

"Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan hukum dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK. Kami harapkan Kepala Dinas terkait khususnya di Kota Malang agar segera membentuk layanan dan pendampingan hukum," lanjutnya. 

Sementara itu Gamaliel Raymond Hatigoran selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menjelaskan kegiatan tersebut tak hanya memberikan penyuluhan hukum. Pelaku UMK juga mendapat pengetahuan terkait pentingnya merk dagang. 

"Persoalan mengenai merk dagang ini tidak bisa diabaikan khususnya bagi pengusaha di sektor makanan. Kegiatan ini juga upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akan pentingnya pengetahuan merk bagi pelaku UMK," ujar Raymond. 

Menurutnya kejelasan merk dapat membantu pelaku UMK mengembangkan bisnisnya. Tak hanya untuk menguatkan identitas bisnis, namun juga menjamin perlindungan dari aksi plagiarisme dari pesaing. 

"Penguatan merk dapat memberikan perlindungan dari pemalsuan atau plagiat oleh pesaing bisnis. Ini juga menambah nilai jual produk dan memudahkan akses ke pasar yang lebih luas," paparnya. 

Hingga saat ini pelaku UMKM yang tersebar di Kota Malang telah berkembang pesat. Pelaku UMKM tersebut tersebar pada, 5.347 di Kecamatan Sukun, 9.448 di Kecamatan Lowokwaru, 3.850 di Kedungkandang, 611 di Kecamatan Blimbing, dan 4.402 di Kecamatan Klojen.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkop UMK Deputi Bidang Usaha Mikro Pelaku UMK Kota Malang Penyuluhan Hukum Kota Malang Diskopindag Kota Malang