KPU Jatim Batasi Dana Kampanye Cagub Maksimal Rp492 Miliar, Ini Laporan Masing-Masing Calon

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

15 Oktober 2024 09:20 15 Okt 2024 09:20

Thumbnail KPU Jatim Batasi Dana Kampanye Cagub Maksimal Rp492 Miliar, Ini Laporan Masing-Masing Calon Watermark Ketik
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Choirul Umam, Senin, 14 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membatasi pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Jawa Timur 2024 sebesar Rp492.224.647.000. Hal ini dilakukan mencegah agar persaingan lebih sehat sehingga menciptakan Pilkada di Jawa Timur yang berkualitas.

“Batas dana kampanye ini sudah menjadi kesepakatan KPU Jatim bersama tiga tim Paslon Cagub Cawagub Jatim telah menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye ini,” ujar Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Choirul Umam, Senin, 14 Oktober 2024.

Umam memastikan transparansi dalam pelaporan dan penggunaan dana kampanye. KPU Jatim juga akan melibatkan akuntan publik. Jika ada yang terbukti menggunakan dana kampanye melebihi batas yang telah disepakati, maka paslon tersebut diwajibkan untuk mengembalikan kelebihannya kas negara.

"Kalau tidak dilakukan, maka paslon dengan suara terbanyak tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih," tegasnya.

Lebih lanjut Umam juga merinci Laporan Awal Dana Kampaye (LADK) tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Untuk Paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dana kampanye pasangan ini dalam bentuk uang secara rinci mendapatkan sumbangan pasangan calon sebesar Rp150.000.000.

Selain itu juga memperoleh sumbangan pihak lain secara perseorangan dengan rincian Rp104.999.999. "Dana ini digunakan selama masa kampanye," katanya. 

Sedangkan LADK paslon Khofifah Emil dilaporkan dalam bentuk uang sebesar Rp75.000.000 berasal dari sumbangan pasangan calon. Kemudian, sumbangan pihak lain perseorangan kepada Khofifah-Emil sebesar Rp531.000.000.

Lebih lanjut, pasangan Khofifah-Emil juga melaporkan dana kampanye dalam bentuk barang yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebesar Rp17.000.000. Pasangan Khofifah-Emil juga melaporkan pengeluaran dana yang dilakukan untuk kampanye. Hingga kini, total saldo yang dimiliki pasangan tersebut ialah sebesar Rp472.871.014.

Untuk Pasangan Calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta melaporkan awal dana kampanye dalam bentuk uang yang berasal dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp75.000.000.  "Dana awal kampanye ini dilaporkan pada 23 September 2024. Nantinya akan ada audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Jatim Dana Kampanye Pilgub Jatim Pilgub Jatim 2024 Luman Khofifah-Emil Risma Gus Haans pilkada Pilkada 2024