Mantri Koperasi di Kota Blitar Diduga Dianiaya Atasan Akibat Tunggakan Nasabah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

28 Oktober 2024 20:30 28 Okt 2024 20:30

Thumbnail Mantri Koperasi di Kota Blitar Diduga Dianiaya Atasan Akibat Tunggakan Nasabah Watermark Ketik
Joko Trisno Mudianto, kuasa hukum korban, Senin 28 Oktober 2024. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Santoso (34), seorang mantri koperasi dari Exindo Jaya Mandiri yang berlokasi di cabang Jl. Widuri, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, diduga menjadi korban penganiayaan oleh atasannya, Restu Dwi Pamungkas (30), setelah diketahui memiliki tunggakan nasabah sebesar Rp63 juta. Insiden ini kini tengah ditangani oleh Polres Blitar Kota.

Selain Restu, polisi juga mengamankan dua pengawas koperasi, Sumeh dan Leon, yang turut diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Santoso. Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Santoso, yang memiliki tanggungan dari 16 nasabah bermasalah, berupaya mencari nasabah baru guna menutupi kekurangan setoran. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil dan akhirnya diketahui oleh pihak pengawas koperasi, yang kemudian melaporkan tunggakannya.

Sabtu dini hari 25 Oktober 2024, Santoso dilaporkan mengalami pemukulan secara bergantian oleh Restu dan kedua pengawas lainnya hingga kehilangan kesadaran. Kepala korban dibenturkan ke tembok, mengakibatkan hematoma dan pendarahan dari hidung serta telinga.

Kondisi korban yang tak berdaya semakin mengenaskan ketika kakinya dirantai dan tangannya diborgol agar tidak melarikan diri. Joko Trisno Mudianto, S.H., kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa kliennya kini dalam kondisi kritis dan membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.

“Kami khawatir ada cedera serius di bagian kepala akibat penganiayaan ini, dan kami membawa korban untuk dilakukan perawatan,” ujar Joko pada Senin 28 Oktober 2024.

Selain melaporkan kasus penganiayaan, Joko juga menyoroti kondisi kerja di kantor cabang koperasi tersebut yang dinilai tidak manusiawi. Menurutnya, para karyawan ditempatkan di mess yang jauh dari layak, dan hanya diperbolehkan pulang pada hari Minggu pagi serta harus kembali bekerja di malam hari.

“Selain penganiayaan, kami melaporkan perampasan kemerdekaan seseorang. Karyawan dipaksa tinggal di tempat yang tidak layak, dan mereka hanya boleh pulang satu hari dalam seminggu. Ini sangat tidak manusiawi, dan kami berharap dinas terkait segera turun tangan,” tegas Joko.

Joko mendesak Dinas Koperasi serta Dinas Tenaga Kerja untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan penyuluhan kepada koperasi-koperasi yang memperlakukan karyawan mereka tidak selayaknya. Sementara itu, keluarga korban telah berupaya menyelesaikan tanggungan keuangan Santoso di koperasi, namun masih menemui penolakan dari pihak pimpinan karena dana yang tersedia belum mencukupi.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku penganiayaan masih menjalani pemeriksaan di Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kota Blitar penganiayaan koperasi pemukulan Polres Blitar Kota Mantri