KETIK, JAKARTA – Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis. Senat Thailand menyetujui rancangan undang-undang.
Senat Thailand mengesahkan RUU ini dengan 130 suara setuju 4 menolak, dan beberapa abstain sebagaimana dilaporkan The Guardian, Rabu (19/06/2024)
Undang-undang baru itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn untuk mendapatkan persetujuan kerajaan dan mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette.
Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, setelah Taiwan dan Nepal.
Anggota parlemen dari Partai Maju Maju yang progresif, Tunyawaj Kamolwongwat, mengatakan perubahan undang-undang tersebut sebagai 'kemenangan bagi rakyat'.
Undang-undang baru ini mengubah referensi terhadap laki-laki, perempuan, suami dan istri dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah yang netral gender.
Hal ini juga memberikan pasangan sesama jenis hak yang sama dengan pasangan heteroseksual dalam hal adopsi dan warisan.
Hak-hak yang ditawarkan berdasarkan undang-undang ini juga akan berlaku bagi kaum trans – meskipun, secara hukum, mereka akan tetap diakui berdasarkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir, kata para pegiat.
Para aktivis juga mendorong undang-undang pengakuan gender di Thailand untuk mengubah hal ini. (*)