KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyindir vonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah. Presiden Prabowo berharap hukuman seberat-beratnya terhadap koruptor yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut.
Hal ini terungkap saat Presiden Prabowo menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Ruang Rapat Djunaedi Hadisumarto, Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, pada Senin, 30 Desember 2024.
“Saya mohon ya, kalau jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah. nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi,” katanya.
Prabowo berharap proses hukum terhadap Harvey Moeis menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung RI dengan mengajukan banding.
“Rampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Jaksa Agung naik banding gak? vonisnya 50 tahun begitu kira-kira ya,” ujarnya.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara pada Senin 23 Desember 2024 lalu. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
Melansir Suara.com jejaring Ketik.co.id, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menetapkan kerugian lingkungan akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022 mencapai Rp271 triliun.
"Kerugian lingkungan pada non kawasan hutan dan kawasan hutan dengan total luas area lebih dari 170 ribu hektare sebesar Rp271 triliun lebih," kata Hakim anggota Fahzal Hendri.
Hakim memerinci, kerugian lingkungan hidup tersebut terdiri atas di non kawasan hutan seluas 95 ribu hektare lebih mencapai sebesar Rp47,7 triliun dan di dalam kawasan hutan seluas 75 ribu hektare lebih sebesar Rp223,3 triliun.
Berdasarkan jenisnya, total kerugian lingkungan itu meliputi biaya kerugian lingkungan atau ekologi sebesar Rp183,7 triliun, biaya kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp75,4 triliun, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11,8 triliun. Adapun secara total, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan kasus korupsi timah merugikan negara sebesar Rp300 triliun.