KETIK, SITUBONDO – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, HM. Nasim Khan meminta pemerintah segera menstabilkan atau menurunkan harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Pasalnya, berdasarkan data Sistem Pemantaan Pasar dan Kebutuhan Pokok, harga rerata nasional Minyakita per 31 Desember 2024 mencapai Rp 17.200 per liter.
“Harganya cenderung tinggi, pemerintah harus segera menstabilkan harga sesuai HET,” kata Nasim Khan, melalui sambungan selulernya, Kamis 2 Januari 2025.
Menurut Nasim Khan, seharusnya harga Minyakita mengikuti acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
“Dalam Permendag tersebut telah diatur secara rigid batas harga eceran minyak goreng yang dijual di pasaran,” beber Nasim Khan.
Dia menilai harga yang telah ditetapkan harus menjadi acuan harga di pasaran.
“Jika ada kenaikan seperti ini, kami butuh penjelasan dari Kementerian Perdagangan kenapa ini bisa terjadi, dan Kemdag haris ambil langkah untuk menstabilkan kembali harga minyak tersebut,” tegasnya.
Nasim Khan menegaskan Minyakita merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang menjadi program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
“Kehadiran Minyakita diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk membeli minyak goreng dengan harga yang terjangkau tapi berkualitas. Jika harganya tinggi maka keberadaan Minyakita tidak sesuai dengan tujuan awalnya. Ini menjadi masalah,” tegasnya.
Jika harga Minyakita di pasaran masih tinggi, maka pihaknya akan membahas kenaikan harga Minyakita ini di rapat dengar pendapat DPR setelah reses.
“Pengawasan harga Minyakita ini harus diperketat agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” terangnya.
“Jika memang ada penyimpangan apalagi main-main dengan harga dari oknum yang ingin mengeruk keuntungan jangka pendek, maka harus kita tindak tegas,” pungkas Nasim Khan. (*)