KETIK, JAKARTA – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 1 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar O persen.
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif O persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," lanjutnya.
Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi TI persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Presiden.
Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
"Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 vott, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 triliun," pungkasnya. (*)
Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
1 Januari 2025 18:49 1 Jan 2025 18:49



Tags:
Prabowo PPN PPN 12 persen 12 persen Prabowo Subianto tarif PPNBaca Juga:
Cara Menonton Laga Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Piala Asia U-17 2025Baca Juga:
Daftar Skuad Pemain Timnas Indonesia, Siap Tampil di Piala Asia U-17 2025Baca Juga:
Digadang-Gadang Jadi Naturalisasi Indonesia Miliki Darah Maluku, Siapa Tristan GoojierBaca Juga:
Indonesia Taklukkan Bahrain 1-0, Prabowo Optimistis Timnas Lolos Piala Dunia 2026Baca Juga:
Indonesia Menang Tipis 1-0 Lawan Bahrain, Dongkrak Mental PemainBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

4 April 2025 20:00
Cerita Yulia Mega Alumni Bahasa Unair yang Berhasil Raih LPDP di Australia

4 April 2025 08:00
Cara Membersihkan Sofa Agar Bersih dan Wangi

4 April 2025 07:00
6 Weton Ini Akan Miliki Karir Cemerlang di April 2025

3 April 2025 18:43
Longsor di Cangar, Tim SAR Surabaya Diterjunkan

3 April 2025 15:18
Makan Enak Tanpa Khawatir! Tips Sehat dari Pakar Unair untuk Lebaran

3 April 2025 14:54
Trump Umumkan Kenaikan Tarif 32% untuk Barang Impor dari Indonesia

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

30 Maret 2025 13:40
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan Juta
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri

30 Maret 2025 13:40
Curah Hujan Tinggi, Petani Bawang Merah di Kabupaten Probolinggo Merugi Ratusan Juta
