Ini Sederet Pajak yang Wajib Dibayar Pemilik Usaha Kafe di Sampang

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

2 Januari 2025 18:56 2 Jan 2025 18:56

Thumbnail Ini Sederet Pajak yang Wajib Dibayar Pemilik Usaha Kafe di Sampang Watermark Ketik
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Moh Heldiyas Setya Risanto (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Pemilik usaha kafe di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, wajib membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Moh Heldyas Setya Risanto

Menurut Heldyas, ada dua jenis PJBT yakni atas makanan dan minuman, dua atas jasa parkir.

"PJBT jasa parkir ini berlaku kalau di kafe tersebut menyediakan fasilitas parkir di lahannya kafe itu sendiri," ujarnya kepada Ketik.co.id, Kamis 2 Januari 2025.

Lanjut dia, pemilik usaha kafe juga wajib membayar pajak reklame kalau di kafe itu memasangnya.

"Pemilik usaha kafe wajib bayar PBB-P2. Pajak bumi bangunan terhadap tempat yang digunakan untuk kafe tersebut," tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Usaha Kafe kafe Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang Heldiyas Setya Risanto Bayar Pajak PBJT PBB-P2 Pajak Reklame