KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak selama tahun 2024 berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7,85 miliar. Selain itu, Kejaksaan juga mengungkap kerugian negara sebesar Rp34,73 miliar.
"Hasil tersebut diperoleh dari tiga kasus yang sudah inkrah hingga tingkat kasasi," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, Kamis, 2 Januari 2025.
Sebanyak 64 kasus tindak pidana yang mendapatkan pengampunan melalui restorative Justice (RJ) Kejari Tanjung Perak.
"Pemberian program RJ ini selama pelaku tindak pidana tersebut baru pertama kali melakukan, serta adanya perdamaian antara korban dan pelaku kejahatan," ucap Ricky.
Sedangkan sebanyak 1.509 SPDP, menyelesaikan 1.434 tahap II, dan mengeksekusi 914 putusan. "Untuk eksekusi ini setelah adanya keputusan yang tetap dari pengadilan," terangnya.
Selain itu, sebanyak 146 kasus non-litigasi, 3 kasus litigasi, dan 1 kasus Tata Usaha Negara berhasil diselesaikan.
"Pemulihan keuangan negara mencapai Rp153,29 miliar, sedangkan penyelamatan keuangan negara senilai Rp267 juta," terang Ricky.
Sebanyak 34 barang rampasan dilelang dengan nilai total Rp471,58 juta, meliputi lelang eksekusi dan penjualan langsung.
"Hal ini untuk mengembalikan menjadi pengembalian keuangan negara yang menjadi pelaku tindak pidana korupsi," bebernya. (*)