Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril Menilai Hakim Keliru

Jurnalis: Marno
Editor: M. Rifat

2 Maret 2023 22:54 2 Mar 2023 22:54

Thumbnail Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Yusril  Menilai Hakim Keliru Watermark Ketik
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: kolase Instagram@yusrilihzamhd)

KETIK, JAKARTA – Gara-gara dinyatakan tak lolos administrasi Pemilu 2024, Partai Prima menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasilnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum KPU harus menunda tahapan Pemilu 2024.

Putusan gugatan perdata kepada KPU itu terungkap dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023).

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian putusan majelis hakim yang diketuai T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatan ke KPU pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Alasan menggugat, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah diteliti dan dicermati oleh Partai Prima, dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima menilai KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, KPU RI menolak dengan mengajukan banding. "Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2023). 

Harusnya Gugatan Ditolak

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa majelis hakim PN Jakpus keliru dalam keputusannya mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

"Saya berpendapat majelis hakim keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Yusril, gugatan Partai Prima merupakan gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa.

"Jika gugatan Partai Prima ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.

Yusril mengatakan, jika majelis hakim berpendapat gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan tahaplan Pemilu.

"Inipun sebenarnya bukan materi gugatan perbuatan melawan hukum tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," terangnya.

Seharusnya, lanjut Yusril, majelis hakim menolak gugatan Partai Prima. "Gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Yusril Ihza Mahendra tunda tahapan pemilu 2024 putusan hakim keliru Partai Prima KPU