Tanggapi Keluhan Warga, Dishub Pasaman Barat Pasang Rambu 8T

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Naufal Ardiansyah

29 Juli 2024 07:43 29 Jul 2024 07:43

Thumbnail Tanggapi Keluhan Warga, Dishub Pasaman Barat Pasang Rambu 8T Watermark Ketik
Rambu larangan melintas bagi kendaraan dengan berat total 8T ke atas di ruas Jalan Desa Koto Sawah. (Foto: Wawan/Ketik.co.id)

KETIK, PASAMAN BARAT – Setelah menuai polemik, Dinas Perhubungan (Dishub) Pasaman Barat akhirnya memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan dengan berat total 8 Ton ke atas, di ruas jalan Nagari (Desa) Koto Sawah, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Plank rambu 8T tersebut dipasang pada Kamis (25/7/2024) lalu.

Salah seorang warga bernama Imam mengaku gembira atas pemasangan rambu larangan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Dishub Pasaman Barat yang telah menanggapi keluhan masyarakat Koto Sawah.

"Kami ucapkan terima kasih kepada DPRD dan Dishub Pasaman Barat yang telah menanggapi keluhan kami. Kami meminta kepada para pengusaha peron  untuk tidak melanggar aturan yang telah dibuat, jika kelak aturan ini dilanggar, maka kami tidak ragu ragu untuk melapor kepada pihak berwenang," tegas Imam.

Foto Warga Koto Sawah (Kampung Joring) saat diwawancara terkait ruas jalan Koto Sawah.(Wawan/ketik.co.id)Warga Koto Sawah (Kampung Joring) saat diwawancara terkait ruas jalan Koto Sawah. (Foto: Wawan/ketik.co.id)

Diketahui, pemasangan rambu dilakukan karena ruas Jalan Koto Sawah kerap dilalui truk milik pengepul sawit (Peron) dengan bobot hingga 40 ton.

Kelebihan tonase disinyalir menjadi salah satu penyebab ruas jalan arteri tersebut hancur. Getaran yang ditimbulkan bahkan menimbulkan kerusakan pada rumah warga.

Sebelumnya, warga Koto Sawah yang merasa dirugikan oleh truk peron sawit itu, telah melakukan protes dan mengadukan hal tersebut pada Dishub Pasaman Barat dan Forkopimca Lembah Melintang.

Menindaklanjuti laporan warga, Forkopimca Lembah Melintang kemudian mengundang warga serta pemilik truk peron, untuk  dilakukan mediasi di aula kantor camat setempat.

Sayangnya hasil mediasi yang digelar pada 14 Mei 2024 lalu itu tak sesuai harapan warga. Pasalnya setelah mediasi, Dishub Pasaman Barat hanya memasang rambu larangan melintas bagi bagi kenderaan berat 8 Ton keatas mulai pukul 6.00 Wib hingga pukul 22 Wib. Artinya ruas jalan tersebut tetap dapat dilewati oleh truk bertonase besar, meski waktunya dibatasi.

Tak puas dengan hal tersebut, warga kemudian menyampaikan keluhan dengan menyurati pimpinan DPRD Pasaman Barat. Selanjutnya DPRD Pasaman Barat menggelar hearing dengan warga Nagari Koto Sawah pada Senin (8/7) silam. Agenda tersebut turut dihadiri oleh Camat Lembah Melintang dan Dinas Perhubungan Pasaman Barat.

“Sebagai tindak lanjut, hari ini Komisi III DPRD Pasaman Barat melakukan rapat bersama pihak terkait. Kami di DPRD juga akan terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan insfrastruktur jalan di Nagari Koto Sawah,” kata ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto, kala itu.

Erianto berjanji, pihaknya akan memanggil unsur unsur terkait untuk membicarakan permasalahan rambu jalan di Nagari Koto Sawah.

Dikatakan, selain untuk ruas jalan Koto Sawah, Dinas Perhubungan Pasaman Barat juga memasang rambu di 5 titik ruas jalan lainnya yakni, Jl Berastagi (Kec. Lembah Melintang), Jl. Bulu Laga (Lembah Melintang), Jl.Parit - Lubuk Gadang (Koto Balingka), Jl.Simpang Tran Kampung Padang (Sungai Aur) kemudian sebuah ruas jalan di kecamatan Gunung Tuleh. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pasaman Barat Koto Sawah Polemik Jalan Dishub Pasaman Barat