KETIK, KEDIRI – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri harus melakukan perhitungan surat suara ulang. Hal ini dilakukan lantaran adanya perbedaan jumlah surat suara dengan perolehan suara peserta Pemilu 2024.
Penghitungan surat suara ini dilakukan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Mojoroto, Kota Kediri untuk TPS 7 Kelurahan Bandar Lor. Menurut informasi dari saksi salah satu partai politik yang hadir dalam hitung ulang tersebut, terjadi selisih 10 lembar surat suara untuk Caleg DPRD Provinsi Jawa Timur. Sehingga saat rekapitulasi di tingkat PPK, saksi minta dilakukan hitung ulang surat suara.
Komisioner KPU Kota Kediri Mochammad Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya menyatakan hitung ulang tersebut untuk menjalankan rekomendasi Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) usai ditemukan adanya selisih surat suara dengan perolehan suara di TPS 7 Bandar Lor.
"Adanya perbedaan antara surat suara yang digunakan dengan perolehan suara di masing-masing peserta pemilu. Maka kemudian panwascam merekomendasikan dilaksanakan penghitungan ulang terhadap surat suara di TPS 7," kata Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Menurut Wahyudi, terjadi selisih antara surat suara yang diserahkan dengan perolehan masing-masing peserta pemilu. Dari hasil hitung ulang tersebut akhirnya ditemukan surat suara yang belum dihitung.
"Dulu itu sepertinya belum dihitung. Tapi sudah tercampur dengan surat suara yang dihitung. Jumlah surat suara yang diperlihatkan tidak sinkron dengan suara perolehan masing-masing pemilu dengan ditambah surat suara yang tidak sah," papar Wahyudi.
Seharusnya, kata dia, jumlah surat suara yang digunakan itu sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Pihaknya memastikan hitung ulang surat suara hanya terjadi satu TPS saja yakni TPS 7 Kelurahan Bandar Lor.
"Cuma 1 saja TPS yang hitung ulang," tandasnya. (*)