Geledah Ruang Gubernur BI, KPK Ternyata Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSR Sejak Lama

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

17 Desember 2024 19:58 17 Des 2024 19:58

Thumbnail Geledah Ruang Gubernur BI, KPK Ternyata Sudah Tetapkan 2 Tersangka Kasus CSR Sejak Lama Watermark Ketik
Gedung KPK. (Foto: Instagram KPK)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) sejak Senin, 16 Desember 2024 malam kemarin. Salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo

Hal itu dikonfirmasi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. "Ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya ruang gubernur," ujar Rudi saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari jejaring Ketik.co.id, Suara.com usai penggeledahan pada Selasa sore, 17 Desember 2024. 

Dari upaya paksa tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dokumen dan barang elektronik.

Selain ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, Rudi juga membenarkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. 

Bahkan, penetapan dua tersangka itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," tutur polisi berpangkat Irjen ini. 

Namun, Rudi enggan menjawab saat ditanya identitas dari kedua tersangka tersebut. 

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," sambungnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

KPK Rudi Setiawan BI Perry Warjiyo Kasus CSR BI Gubernur Bank Indonesia Deputi Penindakan Penggeledahan